Selain sabu, artis AF juga positif konsumsi amphetamine. Ini terkait dengan artis cowok yang ditangkap polisi dini hari 20 Februari 2020 di sebuah hotel di Mampang, Jakarta Selatan. Beberapa artis yang ditangkap polisi terkait narkotika juga menunjukkan ada yang memakai lebih dari dua jenis zat (narkotika). Hasil tes darah dan rambut Lucinta Luna, misalnya, menunjukkan selain memakai benzo juga terdeteksi pakai amfetamin.
Perkiraan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017, menunjukkan 3,7 – 4 juta warga negara Indonesia menyalahgunakan berbagai jenis zat narkotika. Penyalahguna ganja capai 1,7 juta warga, sedangkan penyalahguna sabu sebesar 851.000, serta pemakai obat resep dokter dan psikotropika sebesar 616.000.
Hasil Riset Dampak Narkotika 2018 (Bappenas dan BNN) dengan 602 responden acak di enam tempat rehabilitasi di bawah BNN di Lido, Batam, Tanah Merah (Kaltim), Deli Serdang (Sumut), Kalianda (Lampung), dan Baddoka (Sulsel), menunjukkan salah satu masalah besar terkait dengan narkotika di Indonesia adalah polydrug use yaitu menyalahgunakan zat 2 – 15 jenis narkotika.
Maka, amatlah masuk akal kalau kemudian beberapa artis yang ditangkap polisi memakai lebih dari satu jenis zat (narkotika). Populasi penyalahguna zat beragam jenis ini ada di pusaran laki-laki usia muda di bawah umur 39 tahun. Hasil riset menunjukkan 85% dari responden memakai lebih dari satu jenis narkotika. Sebagian besar mulai menyalahgunakan zat di bawah umur 20 tahun.
Mereka menyalahgunakan zat dengan cara-cara yang berisiko, seperti memakai jarum suntik secara bersama-sama dengan bergantian yang berisiko penularan berbagai penyakit, seperti virus hepatitis B dan HIV/AIDS. Penyalahgunaan terjadi salam waktu yang panjang antara 1 – 6 tahun. Pemakaian narkotika berisiko ini akan menimbulkan potensi pemberi beban penyakit (burden of disease) yang serius dan mahal. Ini akan jadi beban bagi negara.
Seperti hasil riset jenis zat (narkotika) yang dipakai para artis itu kebanyakan adalah sabu (crystal meth), ganja, ATS (ampetamin type stimulan), dan zat lain dan obat-obat psikoaktif yang dijual bebas.
Artis-artis yang ditangkap atau tertangkap menyalaguakan narkotika mengatakan untuk mengatasi tuntutan pekerjaan yang menguras tenaga. Tapi, riset menunjukkan penyalahguna narkotika mengalami bebagai macam kelihan penyakit, seperti infeksi mulut, infeksi saluran pernapasan, pusing/sakit kepala hebat, gangguan gigi, gangguan mata, dehidrasi dan kejang-kejang. Ada juga keluhan overdosis.
Riset juga menunjukkan 63% responden memakai narkotika untuk tujuan melakukan hubungan seksual. Celakanya, 75,1% dari pemakai narkoba untuk seks tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual. Ini merupakan kondisi yang berisiko tertular dan menularkan ‘penyakit kelamin’ dan HIV/AIDS. Responden mengaku pernah terinfeksi ‘penyakit kelamin’ sebanyak 6,8% serta 2,7% terinfeksi HIV/AIDS.
Situasi penyalahgunaan zat di Indonesia terus meningkat. Pada Juli 2012, misalnya, ada 54.705 kasus. Pada Juli 2018 jumlah kasus yang ditangani polisi naik ke angka 10.206. Berdasarkan laporan LIPI untuk BNN pada tahun 2017, misalnya, 4,71 ton sabu disita, 151,22 ton ganja, 2.940.748 butir pil ecstasy, dan 627,84 ecstasy cair.
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itulah diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencegah perilaku penyalahguna narkotika. []