Pemabuk Rusak Properti Rumah Bernyanyi di Bantaeng

Seorang pria dilaporkan ke Polres Bantaeng lantaran merusak sejumlah properti di salah satu rumah bernyanyi. Ini kronologinya.
Suasana rumah karaoke D\\'Club Bantaeng yang tampak sepi, Jumat 18 september 2020. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Seorang pria dilaporkan ke Polres Bantaeng lantaran merusak sejumlah properti di D'Club, sebuah rumah bernyanyi yang berada di Kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Darwin, 36 tahun, pemilik bisnis karaoke ini mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Pelaku pengrusakan bernama Subiarto, 34 tahun, pria yang berdomisili di Jalan Mangga itu nekat membuat keributan lantaran diduga sedang mabuk.

Terlapor masuk ke dalam rumah bernyanyi D'Club Bantaeng dalam keadaan mabuk dan melakukan pengerusakan.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi menuturkan bahwa insiden pada 16 September dini hari tersebut resmi dilaporkan ke Polres Bantaeng berdasarkan atas kasus pengerusakan.

"Terlapor masuk ke dalam rumah bernyanyi D'Club Bantaeng dalam keadaan mabuk dan melakukan pengerusakan," kata Sandri, Jumat, 18 Agustus 2020.

Sandri pun menjelaskan kronologi kejadian itu. Menurutnya, pelaku Subiarto nekat beraksi usai mabuk lantaran tengah mencari teman wanitanya di tempat karaoke ini.

Hanya saja dari keterangan pemilik tempat karaoke, teman wanita yang dimaksud oleh pelaku sudah tidak ada.

"Dia dalam keadaan mabuk masuk ke rumah bernyanyi mencari teman wanitanya, namun sudah tidak ada. Kemudian dia melakukan pengerusakan sejumlah barang-barang yang ada di dalam rumah bernyanhi," jelas dia.

Adapun barang yang dirusak, kata Sandri, yakni satu unit kursi sofa, kursi plastik, kaca pintu utama dan pintu room serta dinding kaca.

"Dari pengerusakan itu diketahui korban mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah," ujar Sandri.

Kini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah merusak sejumlah properti di rumah bernyanyi ini.

"Atas kejadian tersebut akhirnya pemilik rumah bernyanyi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng," jelas Sandri. []

Berita terkait
Saksi Mata dan Fakta Baru Pembunuhan ROS di Bantaeng
Saksi Mata menceritakan kronologi kejadian kepada Tagar, di hari pembunuhan ROS, Mei 2020 lalu. Berdasarkan yang ia alami dan ia saksikan.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bantaeng Ditahan
Akibat korupsi Dana Desa (DD) mantan Kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Rompobulu Bantaeng ditahan.
Remaja Pencuri di Bantaeng Siswa Berprestasi
Seorang remaja berinisial SI, 14 tahun yang ditangkap karena mencuri HP beberapa hari lalu seorang siswa berprestasi
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"