Pelanggaran Berat, Logo Pemko Medan di Spanduk Kampanye

Pencantuman logo Pemko Medan di spanduk kampanye dukungan paslon merupakan pelanggaran berat Pilkada 2020. Bawaslu diminta menindak tegas .
Juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution - Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy menilai pencantuman logo Pemko Medan di spanduk dukungan kampanye paslon merupakan pelanggaran berat di Pilkada 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Tim pemenangan Bobby Nasution - Aulia Rahman menilai pencantuman logo Pemerintah Kota (Pemko) Medan di spanduk dukungan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi sebagai bentuk pelanggaran berat. Bawaslu dan jajarannya diminta transparan dalam penanganan pelanggaran kampanye tersebut.   

"Panwascam harus jeli, dalam pencetakan spanduk itu, tidak mungkin logo itu hadir dengan tiba-tiba. Jadi menurut saya, Panwascam bisa memasukkan delik atau sangkaan dugaan keterlibatan pemerintah daerah," ujar juru bicara tim pemenangan Bobby - Aulia, Ikrimah Hamidy, Minggu 18 Oktober 2020. 

Sebelumnya, Panwascam Medan Timur hanya menyatakan pencantuman logo Pemko Medan di spanduk dukungan pasangan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar - Salman, sebagai pelanggaran administrasi.

Menurut Ikrimah, kasus ini sudah tidak bisa ditutupi lagi, bahwa penggunaan logo milik Pemko Medan memang digunakan untuk kegiatan dukung mendukung salah satu calon.

"Di sini kecerdasan Panwascam diuji, jangan sampai ada faktor kesengajaan untuk mencari pasal-pasal yang melemahkan, atau yang bisa mengaburkan agar hal ini tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu. Andaikan itu terjadi, dikhawatirkan masyarakat tidak akan percaya dalam proses pilkada ini," beber dia.

Dari kacamata kami, penggunaan logo pemko ini sebenarnya pelanggaran yang berat dan cukup fatal.

Ikrimah pun lantas mempertanyakan bentuk pelanggaran administratif yang disimpulkan tersebut. Pelanggaran tersebut bentuknya apa dan seperti apa.

"Ini kan sifatnya masih temuan awal oleh Panwascam yang nantinya diserahkan ke Bawaslu, dan keputusan akhirnya juga ada di Bawaslu. Seperti ini, menurut saya tidak ada yang harus ditutup-tutupi disini. Tetap saja harusnya Panwas menyampaikan hasil investigasinya. Pelanggaran administrasinya juga seperti apa. Itu yang harus dipertegas, sehingga masyarakat ini nyaman dengan langkah-langkah Panwascam," terang dia.

Kalau hanya disebutkan pelanggaran administrasi saja tanpa penjelasan lebih lanjut, akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab yang dikatakan dengan pelanggaran administrasi, dari kacamata awam bisa saja berupa salah cetak atau salah tulis.

Padahal menurut pihaknya, lanjut Ikrimah, penggunaan logo dalam spanduk itu bisa ditafsirkan sebagi bentuk dukungan penuh dari Pemko Medan terhadap salah satu paslon.

"Dari kacamata kami, penggunaan logo pemko ini sebenarnya pelanggaran yang berat dan cukup fatal. Sebab ini sangat mempengaruhi publik. Sebagai contoh ya, partai politik dukung Bobby, jadi seluruh perangkat dan organnya kan tentu mendukung Bobby. Nah kalau logo Pemko Medan ada dalam spanduk dukungan, itu artinya seperti yang saya contohkan itu, seluruh perangkat dan organnya kasi dukungan. Dan ini sebenarnya pelanggaran berat kalau dilihat dari sisi besaran dampaknya," urai dia.

Kalau hanya pelanggaran administrasi saja dan sifatnya hanya berupa teguran, bukan tidak mungkin hal serupa akan terulang waktu dan tempat yang lain. 

"Bila penggunaan logo lembaga atau instansi tertentu dipakai dalam kegiatan kampanye, dan sanksinya hanya sanksi administrasi saja hanya teguran, kan gawat. Kan bisa bahaya, bisa kacau situasi kita," ucapnya. 

Baca juga: 

Karena itu, ia mendesak Panwascam dan Bawaslu harus transparan dan tegas dalam memproses temuan pelanggaran pilkada, khususnya di masa kampanye ini.

"Tujuan kita untuk menciptakan pilkada yang damai dan teduh, tanpa ada perpecahan di masyarakat. Jadi saya rasa, untuk mencapai tujuan pilkada damai dan teduh ini, Panwascam dan Bawaslu harus transparan dan tegas dalam menindak temuan pelanggaran. Harus ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pilkada," imbuhnya. 

Diketahui, sebuah foto dukungan dari komunitas KI TA AMAN ke Ahyar - Salman mendapat perhatian dari publik Medan. Ini setelah lima orang dari komunitas itu membawa spanduk dukungan yang memuat logo Pemko Medan dan PDAM Tirtanadi. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan pemerintah keberatan dengan pencatutan logo tersebut. Ia menegaskan Pemko Medan dalam posisi netral di pelaksanaan Pilkada Medan 2020. []

Berita terkait
Panwas Usut Kampanye Akhyar Nasution Catut Logo Pemko Medan
Panswascam Medan Timur memproses kasus penggunaan logo Pemerintah Kota Medan dalam kegiatan kampanye Akhyar Nasution.
Viral Simbol Pemko Medan Dicantumkan Dukung Akhyar Nasution
Sebuah foto calon Wali Kota Akhyar Nasution bersama lima orang membentangkan spanduk bertuliskan mencantumkan logo Pemko Medan.
Panwas Sebut Akhyar Nasution Melanggar Aturan Kampanye
Buntut logo Pemko Medan yang digunakan dalam spanduk dukungan, Panwas Medan Timur, menyatakan hal tersebut pelanggaran administrasi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.