Pelanggar Skuter Listrik Bakal Terkena Denda

Skuter listrik akan diatur penggunaannya di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta. Bagi yang melanggar akan didenda Rp250.000.
Dua pengguna skuter listrik di sekitar CFD Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/92019).(Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menanggapi persoalan pengguna skuter listrik atau e-scooter yang menjadi tren di Ibu Kota Jakarta.

Menurutnya, skuter listrik merupakan kendaraan yang tidak masuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor dan pengoperasian Grabwheel nantinya akan diatur oleh Perda DKI Jakarta yang saat ini sudah mulai disusun. 

Peraturan ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2019. Nantinya, pengguna diwajibkan untuk mengoperasikan skuter listrik di jalur sepeda dan dilarang menggunakan trotoar untuk berkendara juga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

"Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) juga meminta untuk dipercepat (penyelesaian) regulasinya. Regulasinya akan dipercepat. Sampai dengan bulan Desember insyaallah sudah bisa diundangkan oleh (Pemprov) DKI Jakarta," kata Budi, Kamis, 14 November 2019.

Budi menuturkan, penerapan denda ini mengikuti pola Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 dalam UU, setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kalau skuter ini dipakai oleh masyarakat tidak pada jalur yang diinginkan itu akan dendanya nanti mungkin akan diambil menggunakan peraturan daerah, ditetapkan sebesar Rp 250.000," ucap dia.

Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku siap untuk mengikuti peraturan yang diterapkan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan berdampak baik bagi penertiban para pengguna skuter listrik GrabWheels.

"Berkaitan dengan masyarakat juga banyak yang belum tahu Grab Wheels ini. Seperti skuter ini untuk apa, fitur keselamatannya, serta aturan-aturannya. Kami sangat mendukung aturan keselamatan yang akan diterapkan pada penumpang kami," ujar Ridzki di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 14 November 2019.

Diketahui, Grab Wheels diluncurkan pada Mei 2019. Sejak dirilis skuter ini langsung mendapat reputasi yang cukup baik di masyarakat. 

Sebelumnya diwartakan, dua orang pengguna skuter listrik Grabwheels tewas pada 10 November 2019 malam, karena ditabrak mobil Toyota Camry di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat. []

Berita terkait
Skuter Listrik Belum Aman di Jalan Raya
Belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped. Beberapa negara tidak boleh skuter listrik beroperasi.
Spesifikasi dan Foto Skuter Peugeot Django Terbaru
Peugeot Motorcycle Indonesia meluncurkan dua varian terbaru Django, yaitu Classic dan SS. Berikut spesifikasinya.
Volkswagen Produksi Skuter Tenaga Listrik
Volkswagen (VW), produsen mobil asal Jerman akan menggandeng pabrikan China NIU memproduksi skuter listrik bertenaga baterai.