Pelanggar PSBB di Padang Diancam Pidana

Polresta Padang akan menindak tegas masyarakat yang masih saja membandel dan berkumpul di masa PSBB.
Polisi membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Resor Kota Padang menggelandang 24 orang warga yang kedapatan berkumpul di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Sumatera Barat.

Jika kedapatan lagi maka akan kami pidanakan sesuai dengan undang-undang berlaku.

Mereka diamankan dari sejumlah titik di Kota Padang pada Rabu, 6 Mei hingga Kamis, 7 Mei 2020. Sedikitnya, 50 personel polisi dikerahkan menyisir kawasan potensi ramai perkumpulan. Seperti GOR H Agus Salim, Pujasera Pantai Padang, Banjir Kanal, Padang Timur dan sebagainya.

"Mereka yang diamankan melakukan perkumpulan seperti bermain kartu ceki dan tidak berpuasa. Mereka berkumpul juga sudah melanggar prinsip PSBB ," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Kamis, 7 Mei 2020.

Yulmar mengatakan, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi tentang penegakan aturan PSBB, termasuk patroli setiap hari agar masyarakat tidak berkumpul.

"Sekarang kami bertegas-tegas saja, siapa saja masyarakat yang berkumpul tidak terlalu memiliki kepentigan dan urgensi maka akan langsung kami angkut ke Polresta Padang," katanya.

Menurutnya, masyarakat yang dibawa ke Polresta Padang itu diminta keterangan identitas dan diambil foto mereka satu persatu. Mereka juga diminta membuat surat perjanjian.

"Patroli berskala besar ini akan setiap hari kami lakukan baik siang maupun malam. Jika tak ingin kami bawa maka jangan berkumpul dulu, jika kedapatan lagi maka akan kami pidanakan sesuai dengan undang-undang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Polda Sumbar memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB jilid dua yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto mengatakan selama ini pihaknya sudah terlalu banyak melakukan tindakan pencegahan dan implementasi dari social dan physical distancing sebagai bagian dari PSBB.

"Secara tegas polisi telah menegakkan aturan dari PSBB, sikap reaktif kami tetap ditegakkan dengan cara yang humanis," kata Toni, Selasa 5 Mei 2020.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penetapan PSBB, pihaknya mengacu pada maklumat Kapolri dimana salah satu poinnya adalah menghindari perkumpulan sosial dan aktivitas yang mengundang keramaian.

"Sanksinya sesuai dengan KUHP berlaku dan juga maklumat Kapolri, beberapa delik hukum bisa digunakan untuk menjerat orang yang tak mematuhi aturan PSBB ini," katanya. []



Berita terkait
RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar
Pihak RSUP M Djamil Padang dilaporkan seorang warga Pariaman ke Polda Sumatera Barat.
Padang Fokus Pulihkan Dua Klaster Covid-19
Pemerintah Kota Padang fokus memulihkan klaster penyebaran Covid-19 di Pasar Raya dan Pegambiran.
Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua
Usai membakar rumah mertuanya, pelaku sempat melarikan diri agar tidak ditangkap kembali oleh polisi. Tetapi pelarian pelaku berhasil digagalkan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.