Pelaku Usaha Kuliner di Majalengka Protes PSBB

PSBB malah akan menimbulkan penumpukan pembeli karena pembatasan jam buka. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB
Siti Nurjanah seorang pedagang makanan di wilayah Kauman saat Ramadan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Majalengka - Para pelaku usaha kuliner di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan pemerintah atas pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kebijakan itu dinilai membatasi jam usaha mereka.

Selama penerapan PSBB di Majalengka, pemerintah setempat membatasi jam operasional warung makan buka mulai pukul 03.00 - 18.00 WIB. Secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektifitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.

Hal ini diungkapkan salah satu pelaku usaha kuliner di Majalengka, Ivan Taufik Iskandar. Menurut dia, saat ini umat muslim tengah menjalani ibadah puasa sehingga pada jam menjelang sahur dan berbuka puasa warga ramai berbelanja makanan. Hal ini, dapat menimbulkan penumpukan orang.

"Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong," kata Ivan, Sabtu, 9 Mei 2020.

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Dengan demikian, lanjut Ivan, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter," kata Ivan, yang bergerak dalam usaha kuliner jenis Seblak itu.

Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi," ujar Ivan

Lebih jauh Ivan mengatakan, untuk menuntut haknya, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu. "Inisiatif aja (kirim surat). Ngobrol-ngobrol sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan (aturan tersebut)," tutur Ivan. []

Berita terkait
Alasan Mengapa Majalengka Belum Bisa Terapkan PSBB
Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah disetujui pemberlakuan PSBB tidak dipenuhi Majalengka
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.