Jakarta - EL, 52 tahun, warga Medan, Sumut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak pantas dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
"PP 70 tahun 2020 yang dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Arist lalu mengapresiasi kerja cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan yang mengungkap kasus kejahatan eksploitasi seksual sodomi terhadap anak.
Melalui kasus eksploitasi seksual anak inilah kesempatan para penegak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020
Harapan Komnas PA dan LPA se-Nusantara, kata Arist, pengungkapan kejahatan seksual abnormal ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tatalaksana Kebiri Suntik Kimia dan Pemasangan Alat Elektronik, untuk memantau para predator kejahatan seksual.
Baca juga:
- Seorang Ibu di Medan Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang
- Polrestabes Medan Tembak Mati 10 Bandar Narkotika
Dikatakan Arist, EL dalam aksinya melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji, serta memberi imbalan berupa uang kepada anak untuk bersedia menyetubuhi EL dalam bentuk kejahatan seksual sodomi.
Menurut penjelasan Kepala Unit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting, dalam kasus ini sudah enam orang korban EL.
EL melakukan di tempat berbeda, mulai dari lokasi pengumpulan barang bekas sampai ke hotel. Untuk korban eksploitasi seksualnya, EL memberi imbalan uang mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
Arist menjelaskan, mengingat perbuatan kekerasan seksual dapat merusak alat-alat reproduksi anak dan dimungkinkan anak juga menderita seksual menyimpang di masa depan, EL sudah sepantasnya dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan hakim.
"Melalui kasus eksploitasi seksual anak inilah kesempatan para penegak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020," kata dia.[]