Pelaku Predator Anak di Abdya Aceh Juga Pecandu Sabu

Polres Abdya mengungkap jika tersangka predator anak juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
Polisi menghadirkan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak dibawah umur dalam konfrensi pers di Mapolres setempat. Pelaku mengenakan baju tahanan bernomor 07, Rabu, 18 November 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh mengungkap fakta baru kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pelaku berinisial FI. Selain melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak juga merupakan pengguna sabu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya, Ajun Komisaris Erjan Dasmi membenarkan bahwa tersangka FI selain tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. 

Dalam penangkapan itulah kita menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam dompetnya.

"Kalau kasus pelecehan seksual saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk ditingkatkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Nah, kalau untuk kasus sabu-sabu itu wewenang bagian Narkoba (Satuan Reserse Narkoba)," kata Erjan Dasmi saat konfrensi pers di halaman Mapolres Abdya, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga:

Erjan mengatakan awalnya kasus pelanggaran hukum yang menjerat pelaku hanya tentang laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Setelah keluarga korban melapor, pelaku sempat keluar dari Kabupaten Abdya, namun berhasil diringkus di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Sumatra Utara (Sumut) pada, Senin, 16 November 2020.

"Dalam penangkapan itulah kita menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam dompetnya. Dari keterangannya, ternyata pelaku sudah sejak lama mengkonsumsi sabu-sabu," ujarnya.

Adapun pasal diterapkan, kata Erjan, untuk kasus pelecehan seksual pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.[]

Berita terkait
Kronologi Predator Anak di Abdya Aceh, 2 Bocah Jadi Korban
Seorang pemuda di Abdya, Aceh ditangkap polisi akibat nekat mencabuli anak di bawah umur.
Syarat Daftar Beasiswa Mahasiswa di Abdya Aceh
Pemkab Abdya, Aceh menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk beasiswa mahasiswa S1 dan D3 tahun 2020.
NU dan IKAT Abdya Aceh Serukan Boikot Produk Prancis
Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat untuk memboikot produk dari Prancis.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki