Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Luhut, dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri. Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan, karena negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” jelas Luhut. []
Baca Juga
- Penjelasan Singkat Tentang Gancet dan Cara Mengatasinya
- Jangan Letakkan Segelas Air di Dekat Kasur, Ini Akibatnya
- 3 Jenis Buah yang Berkhasiat untuk Mengatasi Diare
- Ini 4 Tipe Introvert, Mana yang Sesuai dengan Anda?