Pelaku Penusukan Seturan Sleman Ditangkap, Ini Identitasnya

Pelaku penusukan di Seturan, Sleman, Yogyakarta, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron dua bulan. Ini wajah dan identitas pelaku.
Tersangka penusukan Seturan, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Dok Polsek Depok Barat)

Sleman - Setelah dua bulan menjadi buronan polisi, tersangka penusukan calon mahasiswa yang berlokasi di Burjo Andeska Jalan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, akhirnya tertangkap.

Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto mengatakan, tersangka adalah AB, 35 tahun merupakan warga luar Jawa. Tersangka yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada Senin, 5 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka disembunyikan teman-temannya lalu kabur ke luar Yogyakarta. Namun polisi berhasil menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Rachamdiwanto kepada Tagar saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga:

Kompol rachamadiwanto membeberkan, tersangka AB adalah seorang residivis. Pasalnya AB pernah tersandung kasus yang sama, yaitu penganiayaan kepada orang lain pada 2018 lalu. Ketika itu, tersangka juga menjalani hukumannya di Polsek Depok Barat.

Pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orang lain di Warung makan Burjo Andeska di Jalan Seturan. Tersangka menusuk korban menggunakan pisau dapur.

Baca Juga:

Saat kejadian, jumlah korban yang diperkirakan tiga orang. Dari jumlah korban tersebut, satu mengalami luka tusuk di bagian leher dan satu korban lainnya mengalami luka di bagian paha.

Di Yogyakarta, tersangka tidak sedang menempuh pendidikan maupun mencari pekerjaan tetap. AB Hanya seorang pengangguran yang menyambi sebagai debt collector atau DC.

Memang suka mabuk-mabukan. Setelah itu marah-marah sampai menganiaya orang lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, residivis penganiaya ini memang hobi meneguk minuman keras (miras). Efek dari minuman beralkohol itu membuat tersangka mudah menganiaya orang disekitar nya. “Memang suka mabuk-mabukan. Setelah itu marah-marah sampai menganiaya orang lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman 5 tahun penjara. "Karena residivis, hukumannya bisa bertambah,” katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, seorang calon mahasiswa di Yogyakarta mengaku menjadi korban penusukan oleh pemuda tak dikenal saat sedang makan di warung Burjoan Jalan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku menusuk korban menggunakan pisau. Benda tajam itu mengenai bagian leher dan perut korban. Antara terduga pelaku penganiayaan persenjata dengan korban diketahui tidak saling mengenal. Terduga pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras. []

Berita terkait
Dugaan Penganiayaan, Jenazah Penuh Luka dan Darah di Sleman
Seorang pria ditemukan meninggal di Depok, Sleman, Yogyakarta. Pada tubuh korban ditemukan penuh luka dan darah. Diduga korban penganiayaan.
Pria Tewas Berlumur Darah di Yogyakarta Dugaan Pembunuhan
Seorang pria ditemukan meninggal tergeletak di pinggir Jalan Jogja-Wonosari, Yogyakarta. Dugaan awal korban pembunuhan.
Kakek Meninggal Terpanggang di Sleman Hobi Bikin Api Unggun
Sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta ludes terbakar bersama pria berusia 96 tahun. Kakek ini sepanjang hidupnya hobi membuat api unggun.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.