Pelaku Penjual Elang Langka di Bandung Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku melakukan jual beli satwa terlindungi sudah sejak enam bulan terakhir ini. Kebanyakan jenis burung yang dibeli adalah jenis elang dengan beragam jenis.
Elang jawa satwa langka yang dilindungi. (Ist)

Bandung, (Tagar 29/3/2013) - Seorang pria asal Kabupaten Bandung, Rudi Aryanto, diamankan jajaran Subdit IV Direskrimsus Polda Jawa Barat karena melakukan penjualan hewan dilindungi.

Pelaku telah melakukan jual beli satwa terlindungi sudah sejak enam bulan terakhir ini. Menurutnya, kebanyakan jenis burung yang dibelinya adalah jenis elang dengan beragam jenis.

"Yang banyak ditanya memang jenis elang itu, jadi saya coba menjual jenis elang saja. Para pembeli banyak elang Brontok hitam yang nyari, saya biasa beli Rp600.000, lalu dijual lagi Rp 750.000. Jadi dapat untung Rp100.000 per ekor," sebutnya.

Rudi yang merupakan wiraswatsa ini mengaku, praktik jual beli hewan yang dilindungi ini ia pasarkan melalui media sosial Facebook.

Ia mengatakan, awalnya hanya berniat untuk peliharaan pribadi. Namun, karena minat masyarakat terhadap hewan langka khusunya jenis burung Elang, ahirnya Rudi memilih untuk melakukan jual beli hewan tersebut.

"Awalnya iseng buat koleksi, satu ekor dulu pesan lalu saya pelihara sendiri,Awalnya di Facebook itu hanya buat koleksi, lalu ada yang nanya tentang burung jenis lainnya saya coba balas. Grup Facebook nya BOP," ujarnya di Mapolda Jabar, kamis (29/3).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, akan segera menelusuri jaringan penjual hewan terlindungi.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi menjelaskan, tindakan pelaku menjual burung elang ini telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan demikian, pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun , dan denda Rp100 juta.

Barang bukti hewan yang disita yakni dua burung elang brontok hitam, satu ekor mati, satu ekor burung elang brontok putih, satu ekor burung elang alap-alap, dan jenis burung elang laut blackit.

"Untuk yang masih hidup kami kembalikan ke habitatnya melalui kantor BKSDA Jawa Barat," paparnya. (rian)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.