Pelaku Penganiayaan di Gowa Ditangkap Polisi

Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan lima orang pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia. Ini identitas pelaku.
Press Conference penangkapan lima orang pelaku penganiayaan di Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan lima orang pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di Jalan Tirta Mandala, Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu.

Penangkapan bermula saat personil menerima informasi dari para saksi dan korban, dibantu dengan hasil rekaman CCTV, selanjutnya ke lima terduga pelaku langsung diidentifikasi.

Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa juga mengamankan tiga bilah badik.

Saat dilakukan penyelidikan, dua terduga pelaku diamankan lebih dulu. Dia adalah RZ yang berperan sebagai otak penganiayaan, dan MA sebagai pelaku utama. Keduanya berhasil diamankan pada tanggal 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di kampung Majannang Kecamatan Pallangga.

"Namun pelaku MA saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan. Untuk sang wanita ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dan bila ada bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Rabu 2 September 2020.

Setelah penangkapan pertama terhadap dua orang pelaku, Tim Anti Bandit kemudian meringkus empat pelaku lainnya. Mereka diringkus dari empat titik berbeda di Kabupaten Gowa.

Sementara satu diantaranya, yakni MA yang sebelumnya melarikan diri diamankan Polres Luwu Utara. MA kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan penunjukan barang bukti.

"Namun saat itu pelaku kembali melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Jufri.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan diketahui peran dari masing masing pelaku dimana lel RZ, 17 tahun berperan sebagai otak pelaku, MA 18 tahun sebagai pelaku utama, HM 25 tahun yang ikut melakukan penikaman, AS 16 tahun berperan menganiaya menggunakan tangan dan MA 19 tahun kut menganiaya menggunakan tangan.

"Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa juga mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pakaian korban serta pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dikonfirmasi perihal kronologi kejadian penikaman menagatakan, berawal saat Bayu dan Agus yang merupakan korban mengendarai sepeda motor, kemudian hampir terjadi tabrakan dengan RZ yang merupakan otak penganiayaan, pada Sabtu 8 Agustus 2020.

"Saat terjadi tabrakan selanjutnya kedua korban menegur pelaku namun pelaku tidak terima kemudian memanggil empat orang rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel. Para pelaku kemudian bersama-sama mendatangi korban sekitar pukul 23.30 WITA kemudian menyerang dan melakukan penganiayaan," tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra 18 tahun, Irwan 26 tahun dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RS Syech Yusuf Kabupaten Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin 17 tahun mengalami luka memar pada mata. []

Berita terkait
Tak Fasih Mengaji 14 Pejabat di Gowa Siap Dicopot
Sebanyak 14 pejabat di Kabupaten Gowa siap dicopot dari jabatannya karena tak fasih baca Alquran.
Sajam dan HP Ditemukan di Kamar WBP Lapas Narkotika Gowa
Senjata Tajam (Sajam) dan handphone ditemukan di kamar WBP lapas narkotika Gowa.
BPS Apresiasi Pemkab Gowa Sukseskan Sensus Penduduk
BPS mencatat capaian Pemkab Gowa dalam sensus penduduk online melampai target nasional yakni sebesar 18,12 persen.