Pelaku Pencabulan MSAT Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Tersangka pelecehan seksual MSAT terhadap santri di Pondon Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang didakwa.
Ilustrasi- Korban pencabulan. (Fto: Tagar/Flickr)

TAGAR.id, Jakarta - Tersangka pelecehan seksual MSAT terhadap santri di Pondon Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan mengatakan bahwa Kejatim sceara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT beserta barang bukti dari Polda Jatim.

Sofyan mengatakan, tersangka MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," kata Sofyan.

Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari santri di Pondon Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah yang ada di daerah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Tersangka MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik selama disidik oleh Polres Jombang. 

MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 silam. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi belum bisa mengamankan tersangka.

Upaya jemput paksa pun dilakukan dan sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Pelaku cabul anak kiai Jombang ini lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

Tersangka MSAT selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta, serta meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.

(Aldila Daradinanti)

Berita terkait
Tuduhan Pelecehan Seksual Bikin Jerman Tarik Diplomat di Pakistan
Seorang diplomat top Jerman dituduh meraba-raba seorang perempuan di sebuah acara LGBTQ di Karachi, Pakistan
Iqlima Kim Ungkap Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Hotman Paris
Mantan Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim menceritakan beberapa perilaku sang pengacara yang dianggap sebagai pelecehan seksual.
Perang Hotman Paris Vs Iqlima Kim dalam Kasus Pelecehan Seksual
Perang pernyataan Hotman Paris Hutapea dan pengacara Iqlima Kim. Hotman ditudah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima. Siapa yang benar.