Pelaku Pembacok Istri, Mertua dan Polisi Baru Bebas dari Bui

Pelaku pembacok mertua, istri dan polisi yang ditembak mati di Makassar ternyata baru keluar dari penjara.
Jenazah pelaku pembacokan istri, mertua, serta anggota kepolisian saat di bawa ke rumah sakit, Jumat 23 Oktober 2020 (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Syarifuddin Daeng Lewa, 55 tahun, pelaku pembacokan terhadap istri dan mertuanya serta anggota kepolisian masih berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. Namun, mendapatkan program asimilasi Covid-19 sehingga dibebaskan.

Pelaku ditembak mati pihak kepolisian setelah menebas salah satu anggota Polsek Panakukkang, saat akan ditangkap, namun pelaku melakukan perlawanan dengan membacok Bripka Sulkadri hingga korban mengalami luka tebas di bagian wajah dan kakinya.

Motif dendam yang menjadi pemicu kejadian tersebut.

Sebelumnya, Syarifuddin Daeng Lewa menebas istrinya, Selfi, 30 tahun serta mertuanya, Alimuddin, 62 tahun dan Salma, 60 tahun, pada Jumat 23 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa Syarifuddin Daeng Lewa saat ini masih menjalani masa hukumannya selama 9 tahun penjara di Lapas Makassar, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017 lalu.

Baca juga:

Setelah baru beberapa tahun menjalani masa hukumannya, Covid-19 menyerang Indonesia sehingga Syarifuddin Daeng Lewa mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Makassar, Robianto, saat dikonfirmasi Jumat 23 Oktober 2020 malam. Ia mengatakan, Syarifuddin keluar dari Lapas Makassar, setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.

"Asimilasi dia. Pelaku mendapatkan asimilasi Corona. Tapi kami serahkan ke polsek saja, kita kan tidak ada kaitannya lagi, dia baru saja mendapat asimilasi," kata Robianto.

Namun, belakangan diketahui Syarifuddin Daeng Lewa ini bukan hanya terlibat kasus pembunuhan di Kabupaten Jeneponto, tetapi dia juga pernah menjalani masa penahanan di daerah lain dengan kasus yang sama.

"Dia itu residivis kasus pembunuhan di Kalimantan. Keluar dia kembali lakukan kasus yang sama di Jeneponto," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, Sabtu 24 Oktober 2020.

Kemudian kata Iptu Iqbal Usman berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga korban, bahwa Syarifuddin Daeng Lewa ini menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.

"Iya dari pihak keluarga korban juga bilang pelaku mendapatkan vonis sembilan tahun penjara," katanya.

Iqbal mengatakan, peristiwa ini terjadi karena Syarifuddin dendam terhadap istrinya sehingga pelaku nekat menebas istri dan mertuanya.

"Motif dendam yang menjadi pemicu kejadian tersebut. Karena pelaku digugat cerai oleh istrinya. Korban ini merupakan istri ketiga dari pelaku," terangnya. []

Berita terkait
Berikut Nama Perguruan Tinggi di Kota Makassar
Jika anda ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, Kota Makassar bisa jadi pilihan, karena di Kota ini terdapat beberapa Universitas.
Kantor NasDem Makassar Dirusak, Martin: Usut Aksi Kriminal!
Martin Manurung desak aparat penegak hukum mengusut pelaku pengrusakan kantor sekretariat DPD NasDem Makassar dan pembakaran mobil ambulans.
16 Orang Terduga Pelaku Demo Ricuh di Makassar Ditangkap
16 orang terduga pelaku demo tolak UU omnibus law di Kota makassar yang berakhir ricuh dan pembakaran mobil ambulance Partai NasDem ditangkap.