Pelaku Pelecehan Seksual Pesantren Terancam Dicambuk

Tersangka kasus pelecehan seksual di salah satu pesantren di Aceh terancam kena cambuk sebanyak 90 kali.
Pelanggar syariat Islam di Aceh menjalani prosesi hukuman cambuk. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap MZF, 26 tahun, yang merupakan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dua santri di salah satu Pesantren di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

WakaPolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan bahwa tersangka dikenakan Qanun(Perda) Aceh No. 6 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana cambuk paling banyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara.

“Tersangka kasus pencabulan di pesantren itu, maka dikenakan Qanun (peraturan daerah) Aceh No. 6 Tentang Hukum Jinayat Pasal 47 dan kami akan terus merampungkan berkas penyelidikan kasus ini,” ujar Ahzan, Kamis, 23 Januari 2020.

Ahzan menambahkan, Qanun Aceh No. 6 Tentang Hukum Jinayat Pasal 47 itu berbunyi, Setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, sebagai dimana maksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling kama 90 bulan.

Tersangka melakukan pelecehan seksual disaat sudah tengah malam dan kedua santri itu sedang tidur, modus yang dilakukan awalnya tersangka pura-pura tidur disamping santri dan kemudian meraba-raba alat kelaminnya.

Tersangka kasus pencabulan di pesantren itu, maka dikenakan Qanun (peraturan daerah) Aceh No. 6 Tentang Hukum Jinayat Pasal 47.

“Bahkan tersangka juga memeluk korban, serta mencium bibirnya. Korban juga sempat menghindar agar tersangka melakukan hal itu namun tidak digubrisnya, karena yang melakukannya adalah guru di pesantren tersebut, maka korban tidak berani melawan,” Tutur Ahzan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap dua santri yang dilakukan oleh oknum ustaz berinisial MZF, 26 tahun, yang mengajar di salah satu Pesantren Kabupaten Aceh Utara, agar diberikan hukuman yang berat.

Aktivis Perempuan Aceh Azharul Husna, mengatakan pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur dan sudah sepantasnya pelakunya itu harus mendapatkan hukuman yang berat.

“Hukuman yang berat ini penting untuk dilakukan agar bisa mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya pelakunya itu tidak lagi mengulangi hal yang sama terhadap orang-orang lainnya,” ujar Azharul Husna. []

Baca juga:

Berita terkait
Pria di Aceh Nekat Bawa Kabur Santri ke Losmen
Menyamar sebagai paman, pelaku berhasil membawa kabur santri dari sebuah pesantren di Kabupaten Pidie, Aceh dan menginap di Losmen.
Modus Selingkuh, Pasutri di Aceh Kompak Peras Korban
Sepasang suami istri di Aceh terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus pemerasan.
Asal Mula Aceh Dijuluki Serambi Mekkah
Sebutan Serambi Mekkah menggambarkan Aceh pernah menjadi pusat peradaban dan khazanah keilmuan di Asia Tenggara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.