Pelaku Korupsi Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon

Seharusnya traktor roda empat tersebut merupakan bantuan Kementan yang diberikan bagi kelompok tani namun dijual oleh SJ
SJ, pelaku korupsi Alsintan resmi ditahan Kejari Kabupaten Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, 14 September 2020, secara resmi menahan SJ, tersangka tindakan pidana korupsi bantuan traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus melakukan penahanan tersangka SJ pelaku tindakan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda empat yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian.

"Bantuan ini merupakan bantuan Alsintan tahun 2018," kata Setyawan saat ditemui dihalaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, 14 September 2020. Menurut Setyawan, seharusnya traktor roda empat tersebut merupakan bantuan yang diberikan bagi kelompok tani. Akan tetapi, ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

"Traktor itu dibayarkan dengan uang sebesar Rp 135 juta terus sama SJ dijual, harga traktor sendiri Rp 650 juta," ungkap Setyawan. Ketika ditanya soal keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus ini, Setyawan menegaskan untuk sementara waktu belum ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Dinas Pertanian.

"Nanti tersangka P yang merupakan ASN akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman," ujar Setyawan. Lebih lanjut Setyawan mengatakan pasal yang dikenakan terhadap tersangka SJ yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Korupsi Dana Desa, Kades di Cirebon Diancam 15 Tahun
Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.