Pelajar Jadi Korban Seks Sopir Asal Agam

Seorang pelajar menjadi korban kejahatan seks seorang sopir asal Kabupaten Solok.
Tersangka kejahatan seksual diringkus jajaran Polres Bukittinggi. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Seorang sopir angkutan kota (angkot) asal Kabupaten Agam diringkus jajaran Polres Bukittinggi. Dia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Korban diimingi janji bakal dinikahi.

Informasinya, sopir berinisial EA, 20 tahun, mengenal ABG tersebut melalui media sosial. Lantas, mereka pun menjalin asrama hingga akhirnya melakukan kejahatan seksual sampai berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan peristiwa penangkapan itu. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini disergap polisi di Tugu Polwan, Kota Bukittinggi saat sedang mencari penumpang, Jumat, 11 September 2020.

Menurutnya, EA ditangkap berdasarkan LP/180/K/IX/2020/Res-Bkt tanggal 2 September 2020 dengan perkara pencabulan terhadap anak bawah umur. Korbannya ABG berusia 17 tahun dan berstatus pelajar di Kabupaten Tanah Datar.

"Kepada polisi, tersangka mengakui berhubungan suami istri di kediamannya. Korban diimingi janji bakal dinikahi," katanya, Minggu, 13 September 2020.

Perlakuan tak senonoh itu pertama kali dilancarkan sekitar bulan Juni 2020. Hingga korban melapor ke orang tuanya pada 26 Agustus 2020. "Tersangka dan korban ini pacaran sudah tiga bulan. Mereka kenal lewat media sosial Facebook dan saling menaruh hati," tuturnya.

Tak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak gadisnya, orang tua korban pun melapor ke polisi dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Bersama tersangka turut diamankan satu unit handphone merk Oppo F5 dan sebuah dompet warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2) jo 76D jo pasal 82 ayat (1) jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Agar kasus ini tidak berulang, Chairul meminta orang tua mengawasi anak gadis mereka yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

"Harus banyak edukasi tentang penggunaan media sosial. Terutama pergaulan anak remaja zaman now. Orangtua diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan,” katanya. []

Berita terkait
Diduga Korsleting, Rumah Bagonjong di Agam Terbakar
Rumah kayu desain Bagonjong, di Kabupaten Agam terbakar. Rumah milik guru PAUD itu terbakar diduga akibat korsleting listrik.
Calon Bupati Positif Corona, KPU Agam Swab Massal
KPU Kabupaten Agam menggelar uji swab massal karena dua calon bupati peserta Pilkada 2020 positif corona.
Profil dan Visi Trinda - M Kasni di Pilkada Agam
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria - M Kasni komitmen melanjutkan program Agam Nagari Madani.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.