Pelajar Deli Serdang Dibunuh dan Dimasukkan ke Goni

Pelaku membunuh Nick Wilson, pelajar SMP di Kabupaten Deli Serdang menggunakan sebongkah batu sebesart 15 Kg.
Kepala Polresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Yami Mandagi ketika menginterogasi pelaku pembunuhan.(Foto: Tagar/Istimewa)

Deli Serdang - MA, 25 tahun, warga Dusun I, Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, adalah pelaku pembunuhan Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba pada Rabu, 19 Agustus 2020.

MA cukup mengenal sosok Nick. Namun, dendam yang sudah lama dia pendam tak kuasa dia tahan hingga kemudian menghabisi nyawa pelajar SMP tersebut.

Dendam

Nick pernah menuduh bahwa rumah MA adalah tempat konsumsi dan sarang peredaran narkoba. Tuduhan itu membuat MA tak nyaman.

Lalu pada Sabtu, 15 Agustus 2020, MA pergi ke kebun untuk memanen ubi. Dia membawa goni dan tali.

Di tengah jalan, Nick melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BK 3978 SU.

Pelajar SMP Negeri 2, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu menawarkan tumpangan kepada MA yang dia lihat sedang berjalan.

MA pun naik sepeda motor Nick. Di tengah jalan, terbersit niat MA untuk membunuh Nick.

Dia kemudian meminta Nick menghentikan sepeda motor dengan alasan mau turun untuk buang air kecil, persisnya di kawasan Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Sehabis buang hajat, MA tidak langsung naik ke sepeda motor Nick, berdalih ingin istirahat sebentar.

Setelah melihat Nick lengah, MA pun langsung memukul bagian kepala belakang Nick.

Tali yang tadi dia bawa dililitkan ke leher Nick dan ditarik sekuat tenaga sampai Nick benar-benar pingsan.

Aksi MA berlanjut dengan mengambil sebongkah batu seberat 15 kilogram, lalu dia pukulkan ke kepala Nick.

Setelah memastikan korbannya sudah tak bernyawa, MA memasukkan tubuh Nick ke dalam goni yang tadi dia bawa untuk memanen ubi.

Karung berisi pria remaja yang sudah dia habisi nyawanya itu kemudian disorongkan atau dibuang ke aliran sungai.

Menyudahi aksinya, MA kemudian membawa kabur sepeda motor milik Nick ke kawasan Tirta Deli, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Di sana dia memberikan sepeda motor kepada sepupunya berinisial EK dan memintanya untuk dijual.

Penyelidikan Polisi

Pasca penemuan jasad Nick di sungai yang sempat menghebohkan warga, polisi pun melakukan penyelidikan secara maraton.

Pelaku MA dipersangkakan melanggar Pasal 340, Subs Pasal 338, Subs Pasal 365 KUHPidana ancaman 20 tahun

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa kurang lebih 17 orang saksi, polisi mengarah pada sosok MA.

Kepala Kepolisian Resor (Polresta) Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yami Mandagi menyebut, lewat proses penyelidikan anak buahnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Nick Wilson.

"Pelaku dendam kepada korban. Dia memukul kepala korban dengan batu dan memasukkan korban ke dalam goni. Batu seberat 15 kilogram itu juga dimasukkan ke dalam goni," ungkap Yami di Mapolresta Deli Serdang, Rabu, 2 September 2020.

Menurut Yami, setelah MA menjual sepeda motor, dia kabur dan bersembunyi ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

"Kami dapatkan informasi keberadaan pelaku, dan kami tangkap di Madina, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2020 dan membawanya ke Mapolresta Deli Serdang," tuturnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi setelah ditangkap, MA mengakui melakukan pembunuhan terhadap Nick dan memberikan sepeda motor kepada EK untuk dijual. EK kemudian menjual motor kepada BO.

"MA memberikan EK uang hasil penjualan motor sebesar Rp 200 ribu. Sisanya digunakan MA untuk melarikan diri ke Madina dan selama pelarian," tuturnya.

Motor Dijual Kembali

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus menambahkan, sampai saat ini kasus masih dikembangkan. 

Karena BO sudah menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

"Setelah BO membeli sepeda motor dari EK, dia menjualnya kembali kepada seseorang melalui Facebook. Jadi kasus ini masih ditindaklanjuti, semoga bisa ditemukan," ungkap Firdaus.

Dari tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah karung yang digunakan untuk membuang jenazah Nick, satu batu seberat 15 kilogram, seutas tali tambang, baju, pelat sepeda motor dan kap sepeda motor milik Nick.

Dalam kasus ini, MA menjadi tersangka pembunuhan, sedangkan EK dan BO adalah tersangka penadah sepeda motor curian.

"Pelaku MA dipersangkakan melanggar Pasal 340, Subs Pasal 338, Subs Pasal 365 KUHPidana ancaman 20 tahun atau maksimal seumur hidup, EK dan BO dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana. Kami masih mencari sepeda motor korban," terang Firdaus.[]

Berita terkait
Motif Pelaku Membunuh Pelajar SMP di Deli Serdang
Polisi menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ada Mayat dalam Karung di Sungai Merah Deli Serdang
Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dikagetkan dengan sosok mayat pria yang sudah membusuk di aliran Sungai Merah.
Ini Identitas Mayat dalam Karung di Sungai Deli Serdang
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap mayat dalam karung yang ditemukan di aliran Sungai Merah. Ini identitasnya
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu