Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar telah melengkapi berkas perkara enam mahasiswa yang dijadikan tersangka saat bentrokan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Senin 19 Oktober 2020 pekan depan.
Senin saya limpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara ke enam tersangka dan menjadwalkan pekan depan berkas perkaranya telah diserahkan ke jaksa.
"Senin saya limpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kompol Agus Khaerul kepada Tagar, Jumat 16 Oktober 2020.
Para tersangka diantaranya lima orang pria yakni, KB, IC, NH, FR dan DT serta satu orang mahasiswi, yaitu SW. Mereka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Makassar.
"Ke enam tersangka ini dijerat pasal 170, 214,160, 406 KUHPidana," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sekitar 250 orang diduga pelaku bentrokan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober lalu.
Mereka yang diamankan langsung dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 30 orang reaktif kemudian di bawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan swab. 30 orang tersebut telah dipulangkan setelahnya hasilnya negatif.
Namun, enam orang dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik ketika terjadi aksi penyerangan mahasiswa ke Polsek Rappocini. []