Pejabat Booking Artis Cassandra Angelie? Ini Kata Polisi

Zulpan menjelaskan, penyidik akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat seluruhnya akan dilakukan penegakan hukum.
Kabarnya Cassandra Angelie menerima bayaran sekali kencan sebesar Rp 30 juta rupiah. Cassandra dalam pengakuannya kepada polisi, telah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak lima kali.(Foto:Tagar/Instagram @cassageliee)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan memastikan pria hidung belang yang menjadi pelanggan jasa esek-esek Cassandra bukan dari kalangan pejabat.

Ditegaskan, Endra Zulpan, Cassandra diketahui sudah berulang kali melayani pria hidung belang melalui prostitusi ilegal. Namun, dipastikan tidak ada pelanggan dari kalangan pejabat.

Polda Metro Jaya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat,” katanya kepada awak media, Rabu, 5 Januari 2021=2.

“CA dari pemeriksaan baru berkegiatan 5 kali dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat itu tak benar,” tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Muncikari yang tertangkap bersama Angelie juga telah ditetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Dan akan dilakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).

Zulpan menjelaskan, penyidik akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat seluruhnya akan dilakukan penegakan hukum.

“Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut sehingga kita juga akan lakukan langkah-langkah baik itu pemanggilan sudah kita jadwalkan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka lain dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Prostitusi Online, Jadi Tamu Hotel Lalu Open BO di Medsos
Prostitusi online lazim digelar di hotel kemudian mereka open BO di media sosial. Seperti apa modusnya?
Polrestabes Semarang Incar Prostitusi Online di Hotel
Di balik kasus pembunuhan PSK Subang di hotel di Semarang terungkap bisnis prostitusi online tersangka. Polisi masih dalami bisnis esek-esk itu.
Gisel Pamer Tubuh Langsing Bikin Netizen Heboh
Berpose di teras rumahnya, mantan istri dari Gading Marten itu mengenakan baju ketat bernuansa hitam.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.