Pegawai KPK Sebut Jokowi Menghindar dari Kasus Novel Baswedan

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyebut Presiden Jokowi menghindar dari kasus penyerangan Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) dan Aktivis HAM Suciwati (kanan) menyampaikan paparan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Diskusi yang digelar bertepatan dengan 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan tersebut tersebut membahas terkait pentingnya perlindungan bagi para pejuang HAM. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 3/12/2018) - Wadah Pegawai (WP) KPK menuntut kembali pengungkapan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan bertepatan dengan 600 hari peristiwa tersebut terjadi.

"Untuk itu, Wadah Pegawai KPK kembali untuk kesekian kalinya menuntut Presiden Jokowi untuk hadir dan melakukan tindakan sebagaimana selayaknya seorang Presiden untuk membongkar kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Minggu (2/12) mengutip kantor berita Antara.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

"Pada hari Minggu, 2 Desember 2018, atau sepekan sebelum Hari AntiKorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018 adalah hari ke-600 sejak penyerangan Novel Baswedan dengan air keras yang menyebabkan matanya rusak," tambah Yudi.

Menurut Yudi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar bertindak konkret sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia. Namun, sampai saat ini semua belum membuahkan hasil.

"Mulai dari berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK yang sama sekali tidak direspons sampai hari ini. Seakan-akan aspirasi rakyat tidak didengar," ungkap Yudi.

Sampai saat ini pun, menurut Yudi, Presiden masih tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apa pun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel Baswedan.

"Berbagai pihak yang dekat dengan Presiden selalu berupaya mengalihkan tanggung jawab tersebut bukan pada Presiden sehingga bagi rakyat terkesan jelas pesan bahwa Presiden menghindar. Padahal, Presiden pada awal-awal penyerangan Novel berjanji kasus ini akan dituntaskan," tambah Yudi.

Di sisi lain, berbagai gelombang upaya pelemahan KPK terus berlangsung.

"Nawacita yang membuat janji hadirnya negara dalam penegakan hukum masih hanya menjadi angan dalam kasus Novel Naswedan. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya dalam penegakan kasus ini, baik pelaku intelektual maupun pelaku lapangan sampai saat ini masih bebas berkeliaran menyebar teror di bumi Indonesia," kata Yudi.

Padahal, lanjut dia, telah ada peristiwa nyata yang menyebabkan aparatur negara diserang pada saat menangani berbagai megaskandal yang terjadi di republik ini.

Akibatnya, pegawai KPK berada dalam posisi yang tidak merasakan adanya kepastian keberpihakan Presiden terkait dengan perlindungan para penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Terlebih, katanya lagi, masa kerja efektif pemerintahan tersisa hanya sekitar 4 bulan sebelum adanya pemilihan presiden periode selanjutnya. []

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022