JJakarta - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS yang menjadi korban perundungan datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjani pemeriksaan terhadap kondidi kejiwaannya. MS tampak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 6 September 2021.
Pada hari ini juga, Polres Metro Jakarta Pusat, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku perundungan terhadap MS. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015. Mereka adalah RM, FP, RT, EO, dan CL.
KPI telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS. Dalam mengusut kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Bahkan, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS. Pelaku terancam pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. []
Baca Juga :
Seorang Pria Curhat ke Jokowi Soal Pelecehan di KPI
Alasan KPAI Laporkan Sinetron Dari Jendela SMP ke KPI
Dari Jendela SMP dan 6 Sinetron Pernah Kena Tegur KPI
PSI: Banyak Kritik, KPI Tak Juga Berubah!