Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan memastikan ada pemberian santunan maupun hak-hak kepada keluarga 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban Lion Air JT 610
Pegawai Kementerian Keuangan melihat foto korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Sebanyak 21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, (Tagar 14/11/2018) -  Kementerian Keuangan memastikan ada pemberian santunan maupun hak-hak kepada keluarga 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat anumerta," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/11), mengutip Antara. 

Selain itu, 21 korban yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini juga mendapatkan kenaikan pangkat anumerta, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.Kemudian, pemberian bantuan beasiswa untuk dua orang anak bagi yang belum bersekolah, untuk SD sebesar 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta dan perguruan tinggi Rp15 juta dengan syarat usia maksimum 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

"Kalau korban hanya meninggalkan orang tua, pensiun kepada orang tua akan diberikan sebesar 20 persen dari gaji terakhir," katanya.Hingga saat ini baru delapan pegawai yang baru teridentifikasi oleh pihak berwajib dari 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban dalam kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang terjadi pada Senin pagi (29/10). 

Hadiyanto mengatakan keluarga para pegawai yang menjadi korban ini akan diberikan santunan melalui Taspen maupun Bapertarum setelah mendapatkan surat pernyataan kematian resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, 21 korban yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini juga mendapatkan kenaikan pangkat anumerta, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Santunan maupun hak-hak tersebut antara lain santunan kematian kerja sebanyak 60 persen kali 80 kali gaji terakhir dibayar sekaligus serta uang duka tewas berupa enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman untuk para korban.

Kemudian, pemberian bantuan beasiswa untuk dua orang anak bagi yang belum bersekolah, untuk SD sebesar 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta dan perguruan tinggi Rp15 juta dengan syarat usia maksimum 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

Hadiyanto menambahkan santunan lainnya yang diberikan kepada keluarga korban adalah pemberian gaji terusan berupa enam kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda, duda maupun anak berupa 72 persen dari gaji terakhir.

"Kalau korban hanya meninggalkan orang tua, pensiun kepada orang tua akan diberikan sebesar 20 persen dari gaji terakhir," katanya.

Selain pemberian santunan maupun hak-hak, Kementerian Keuangan juga menyiapkan pendampingan dari 20 psikolog untuk membantu penanganan dan mengelola psikologis keluarga korban setelah terjadinya musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Hingga saat ini baru delapan pegawai yang baru teridentifikasi oleh pihak berwajib dari 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban dalam kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang terjadi pada Senin pagi (29/10). []

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022