Pegawai Bank di Klaten Pesan Sabu, Ditangkap BNN Jateng

Berdasarkan hasil pengembangan, peredaran sabu ternyata dikendalikan napi LP Sragen bernama Joko Prihatin.
Barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di Solo dan Pekalongan diperlihatkan BNN Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 21/9/2018) - Seorang pegawai bank pelat merah di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) bernama Indra Bagus Santoso (28) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng lantaran memesan sabu seberat 30 gram.

Warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo tersebut ditangkap bersama pengedar dan seorang narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Solo dan sekitarnya.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Heru Prasetyo (41), penduduk Jagalan, Jebres, Solo. Heru tak berkutik saat mengambil 30 gram sabu di sekitar makam Jebres, Jumat (14/9).

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 20 gram sabu di rumah tersangka Heru," tutur Nur di Kantor BNN Jateng, Semarang, Jumat (21/9).

Dari penangkapan pelaku, Heru mengaku sabu 30 gram merupakan pesanan dari Indra. Tim BNN Jateng melakukan control delivery terhadap pemesan dan berlanjut pada penangkapan terhadap Indra. Hasil pengembangan, peredaran sabu ternyata dikendalikan napi LP Sragen bernama Joko Prihatin (43).

BNN Jateng koordinasi dengan pihak lapas untuk menjemput tersangka Joko alias Bolot di LP Sragen, Sabtu (15/9). Petugas mengamankan 2 HP yang digunakan Bolot untuk berkomunikasi dengan Heru.

"Diketahui ada hubungan saudara antara Heru dengan Bolot. Bolot adalah paman dari Heru," imbuh Nur.

Jaringan Pekalongan

Di kurun waktu yang tak beda, Senin (17/9), tim lain BNN Jateng bergerak ke Pekalongan. Bersama BNN Pekalongan, tim pemberantasan narkoba mengendus adanya penyalahgunaan sabu di perbatasan Pekalongan dan Batang.

"Tim mendapat informasi jika di wilayah  Kelurahan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, ada penyalahgunaan narkotika," ujar Kabid Pemberantasan BNN Jateng, Suprinarto.

Di salah satu rumah warga, tim gabungan mendapati tiga orang yang tengah mengonsumsi sabu. Sayang saat dilakukan penggrebekan, dua orang kabur. Petugas hanya berhasil meringkus SR alias Kancil dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3 gram, satu paket ganja seberat 1 gram dan sebuah pipet.

"Kami imbau dua orang yang kabur tersebut segera melapor ke BNN karena kami sudah kantongi identitasnya," imbuh Suprinarto.

Jenis Baru

Sementara pada kesempatan yang sama di Kantor BNN Jateng, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 202 gram sabu, 108 butir ekstasi hasil penyitaan di Solo, Minggu (19/8) lalu. Turut pula dimusnahkan sabu seberat 41,99 gram milik jaringan Bolot.

Petugas Musnahkan Barang BuktiPetugas BNN Jateng memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Solo, Jumat (21/9). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

"Barang bukti dari para tersangka tidak seluruhnya dimusnahkan. Ada sejumlah kecil barang bukti yang tetap utuh untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujar Suprinarto.

Ditambahkan, dari barang bukti 108 ekstasi yang dimusnahkan, setelah dilakukan penelitian di laboratorim ternyata merupakan narkoba jenis baru.

"Ekstasi tersebut masuk new psychoactive substance atau NPS. Saat diuji di laboratorium, kandungan zat narkobanya tidak bisa dideteksi dengan cara biasa. Harus diperlakukan khusus, diuraikan senyawanya dulu sehingga baru ketahuan ada kandungan zat narkobanya," tukas dia. []

Berita terkait