Jakarta - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mengatakan industri makanan dan minuman salah satu sektor manufaktur andalan yang selama ini masih memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
Karena masuk dalam kategori strategis, industri makanan dan minuman yang tetap menjalankan aktivitas produksi harus mencegah penularan kasus baru dengan penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat.
“Berangkat dari kebutuhan tersebut, Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin telah menyusun buku yang bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan,” ucap Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020 dalam siaran pers Kemenperin.
Menurut dia pedoman-pedoman yang telah dikeluarkan bagi dunia industri dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 masih bersifat umum, sehingga diperlukan pedoman teknis yang spesifik dan implementatif, khususnya bagi industri makanan dan minuman.
Pedoman bagi industri pangan ditujukan agar industri makanan dan minuman dapat melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Buku pedoman bagi sektor industri pangan ini disusun berdasarkan beberapa referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Tujuannya agar bisa menjadi panduan bagi industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksinya," ujarnya.
Panduan adaptasi kebiasaan baru (AKB) meliputi hal-hal penting yang perlu disiapkan dan diimplemetasikan oleh industri pangan. Misalnya, pembentukan gugus tugas Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan fasilitas, kebersihan diri para karyawan (personal hyigiene), sanitasi lingkungan kerja pada masa pandemik, yang disusun mengikuti alur proses di industri.
“Buku panduan ini juga berisi penanganan limbah Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker yang saat ini banyak digunakan di industri,” tuturnya.
Dengan pnerbitan buku pedoman AKB, ia berharap industri pangan dapat terus meningkatkan produktivitas dan tetap memprioritaskan keselamatan kerja sesuai prosedur serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Hal ini juga akan mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan sektor industri mamin sebesar 4-5 persen di akhir tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyambut baik penyusunan pedoman tersebut. Hal tersebut untuk lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa kualitas produksi aman dari penyebaran Covid-19.
Apalagi, industri makanan dan minuman salah satu sektor yang masih bisa tumbuh positif di tengah kontraksi ekonomi.
“Kami memandang panduan ini sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik kepada industri, di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini," tuturnya.
Pedoman tersebut, kata dia akan disebarkan secara luas ke seluruh anggota GAPMMI dan masyarakat yang membutuhkan. “Kami mengapresiasi kerja keras rekan-rekan di BBIA. Ini merupakan contoh sinergi yang baik antara dunia usaha dengan pemerintah yang sangat kita butuhkan,” ujarnya. []