Kudus - Dua bulan lebih masa pandemi global virus corona terjadi. Namun hingga April segera beranjak rampung, Pemerintah Kudus belum juga mengeluarkan payung hukum soal pembebasan retribusi pasar.
Para pedagang mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus M Hartopo segera menerbitkan aturan soal keringanan tersebut, mengingat pandemi telah membuat omzet usaha mereka jauh menurun. Meski pada April ini belum ada penarikan biaya sewa kios dan lapak, tapi kepastian hukum pembebasan retribusi tetap dibutuhkan.
Noor Faiz, 52 tahun, pedagang pakaian anak Pasar Kliwon mengaku sampai saat ini masih menunggu keluarnya peraturan bupati (perbup) yang mengatur pembebasan retribusi pasar selama tiga bulan, mulai bulan April, Mei dan Juni.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional Pasar Kliwon dan pembebasan retribusi, kami masih menunggu keputusan dari Pak Hartopo, semoga bisa segera.
Pembebasan itu sesuai kesepakatan antara Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) dan Dinas Perdagangan dalam rapat yang dilakukan pada 11 April 2020 lalu. “Retribusi kios bulan ini, saya memang belum ditarik. Makanya saya menunggu perbup yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” ujar dia, Minggu, 26 April 2020.
Menurut Noor, kebijakan pembebasan retribusi akan membatu meringankan beban dia dan rekan-rekannya dalam menghadapi sepinya pembeli di tengah pandemi. Jika biasanya oa harus merogoh Rp 195 ribu untuk membayar retribusi kios tiap bulan, dengan kebijakan pembebasan retribusi, uang tersebut bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lain.
“Bisa digunakan untuk bantu membiayai karyawan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari itu sudah syukur. Soalnya kondisinya memang lagi sepi,” tutur dia.
Wanita bertubuh tambun itu mengatakan awal bulan April 2020 lalu. para pedagang Pasar Kliwon yang tergabung dalam HPPK melayangkan surat kepada Hartopo. Isinya, permintaan pembatasan jam operasional di Pasar Kliwon, keringanan penagihan kredit dan pembebasan retribusi pasar selama pandemi Covid-19.
“Pemberlakuan pembatasan jam operasional Pasar Kliwon dan pembebasan retribusi, kami masih menunggu keputusan dari Pak Hartopo, semoga bisa segera,” kata dia
Hal senada diungkapkan Ketua Paguyuban PKL Kuliner Pasar Kliwon, Dian. Ia mengaku sampai saat ini masih membayar retribusi sewa lapak sekitar Rp 6 ribu per hari. Kebijakan penarikan itu menimbulkan kecemburuan karena ada pedagang lain yang belum ditarik retribusi serupa. Hal itu sudah sempat ditanyakan ke Dinas Pedagangan Kudus.
“Kemarin diminta Dinas Perdagangan untuk buat surat permohonan seperti HPPK. Kami memohon pembebasan, karena kami semua juga ikut terimbas pandemi Covid-19,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan saat ini draft perbup telah sampai ke Bagian Hukum dan masih dalam kajian Plt Bupati Kudus. Karenanya ia mengimbau pedagang bisa bersabar.
“Itu nanti perbupnya secara umum, tidak hanya mengenai pembebasan retribusi pasar saja. Tetapi juga mencakup mengenai pengurangan dan penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah,” ucap dia.
Pengurangan dan penundaan pajak serta pembebasan retribusi ini rencananya berlaku selama tiga bulan berturut-turut, April hingga Juni. []
Baca juga:
- Bank UOB Beri Relaksasi Kredit Debitur Covid-19
- Relaksasi Kredit, Adira Beri Pelonggaran Rp 205 M
- OJK Diminta Intensifkan Edukasi Relaksasi Kredit