Pecandu Narkotika Diminta Tidak Dipenjara

Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel mengimbau jaksa agar pecandu narkoba tidak boleh ditahan. Ini pertimbangannya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel saat menghadiri pelatihan di Makassar, Selasa 1 Desember 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel, mengimbau jaksa agar penyalahguna narkotika yang masuk kategori pecandu, tidak dilakukan proses penahanan atau penjara. Kebijakan ini, bagian dari rangka implementasi restoratif justice.

Lapas dan Rutan sampai sejauh ini banyak yang over capacity. Hal itu karena, banyak pecandu yang dipenjarakan oleh Polisi, BNN dan Jaksa.

Menurut Darmawel, kapasitas dari Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, terkhusus di Sulawesi Selatan, sungguh sangat memprihatinkan. Karena sudah over kapasitas atau melebihi target yang ditentukan.

"Lapas dan Rutan sampai sejauh ini banyak yang over capacity. Hal itu karena, banyak pecandu yang dipenjarakan oleh Polisi, BNN dan Jaksa. Padahal, mereka ini bisa direhab saja," kata Darmawel saat ditemui di salah satu Hotel di Makassar, Selasa 1 Desember 2020.

Acuan untuk merehabilitasi pecandu atau penyalahguna narkotika ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No. 4 tahun 2010, bahwa etiap penyalahguna narkotika positif menggunakan narkotika dapat diberi rehabilitasi.

Syaratnya, hanya delapan butir bagi penyalahguna ekstasi, 1 gram ke bawah bagi penyalahguna sabu dan lima gram ke bawah bagi penyalahguna Ganja.

"Ini yang nantinya menjadi acuan terutama bagi Jaksa untuk memberikan pertimbangan assesment rehabilitasi pada tim assesment terpadu, makanya kita ini sengaja melakukan pelatihan," lanjutnya.

Pelatihan tentang tuntutan rehabilitasi dalam kasus narkotika dan penanganan kasus TPPU dari narkotika yang diikuti oleh para Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati di Indonesia itu, Darmawel meminta agar dalam menerapkan hal itu, para jaksa membuka pola pikir.

"Pelaku penyalahguna atau pecandu tidak harus masuk penjara, tapi bisa rehabilitasi dengan tujuan memberikan pemulihan kesehatannya. Sehingga yang tadinya dia kecanduan menjadi tidak kecanduan, yang tadinya pakai menjadi gak pakai lagi," jelas dia. []

Berita terkait
Massa Tolak Habib Rizieq Shihab di Makassar Diserang OTK
Masa demonstran yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di depan Monumen Mandala Makassar diserang OTK.
Debat Publik Pilwalkot Makassar ke 3 di Jakarta, Ini Alasanya
KPU Makassar kembali menggelar debat ke tiga Pilwalkot Makassar, namun debat ke tiga ini bukan di Makassar tapi kembali di Jakarta.
Pria di Makassar Tikam Ipar Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Seorang pria di Makassar menikam suami dari adiknya sendiri dengan badik. Akibatnya korban meninggal dunia. Ini penyebabnya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.