Pebisnis Tenang Penyelundupan Pakaian Ilegal Gagal

Pelaku usaha industri tekstil menyambut baik langkah pemerintah yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal.
Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan gelar barang bukti penggagalan impor barang-barang ilegal di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Andry Winanto)

Jakarta - Pelaku usaha industri tekstil menyambut baik langkah pemerintah yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam truk pakaian bekas ilegal akhir pekan lalu. 

Dewan Penasehat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan sikap tegas pemerintah ini diperlukan oleh dunia usaha guna menjamin stabilitas industrin pertekstilan di dalam negeri agar tetap kondusif.

"Penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai itu bisa membuat pebisnis dapat tenang dalam berkegiatan usaha. Kami selama ini memang cukup resah atas peredaran pakaian ilegal tersebut," kata Ade Sudrajat kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Selain keuntungan secara material, penangkapan barang haram dari luar negeri itu juga dinilainya juga berkontribusi dalam mencegah penyebaran penyakit tertentu yang mungkin terbawa. Terlebih, wabah virus corona atau COVID-19 saat ini sedang marak terjadi di Tanah Air.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal Rp 2,9 Miliar

Lebih lanjut, Ade berharap penindakan ini terus berlanjut secara berkesinambungan pada masa-masa mendatang. Pasalnya, peredaran pakaian bekas impor sudah dalam taraf yang memprihatinkan.

"Walaupun kami tidak punya angka yang valid, namun pelaku usaha pertekstilan di Indonesia menyakini bahwa penetrasi pakaian bekas impor ini telah masuk ke semua kecamatan di Pulau Jawa. Nah, bisa tergambar dari situ berapa banyak besarannya," kata dia.

Barang Impor IlegalPetugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama)

Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan gelar barang bukti kasus penyelundupan pakaian bekasi impor yang dimuat dalam enam truk tronton pada Rabu, 11 Maret 2020. Dari hasil penangkapan, disita 874 bal pakaian bekas impor senilai Rp 2,62 miliar.

Selain itu, unit kerja Kementerian Keuangan tersebut juga berhasil menggagalkan pengiriman 118 set ban truk ilegal bernilai Rp 236 juta, serta 57 gulung karpet seharga Rp 68,4 juta. Total, barang sitaan negara tersebut berjumlah Rp 2,9 miliar.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo untuk mendorong perekonomian nasional, kami di Direktorat Jendral Bea Cukai akan terus mengupayakan pemberantasan barang-barang ilegal," tutur Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi di kantornya kemarin.

Dia menambahkan sejumlah item ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Adapun perkiraan Bea Cukai, barang-barang tersebut dipasok dari negara yang mengalami empat musim. Indikasi ini didapat dari jenis pakaian yang berupa baju hangat maupun jaket. 

Heru berjanji akan terus mendalami kasus ini bersama jajaran terkait, khususnya kepolisian. "Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan mengangkut barang yang diduga berasal dari luar negeri dengan disamarkan barang lainnya seolah-olah antar pulau di Indonesia," ucapnya. []

Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal Rp 2,9 Miliar
Direktorat Jendral Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor dengan nilai total barang Rp 2,9 miliar.
Plastik Bakal Kena Cukai Tapi Tunggu Omnibus Law Sah
Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan industri pengguna kantong plastik bakal dikenai biaya cukai dalam waktu dekat.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu
Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.