PDIP Walk Out, DPRD Ambil Putusan Meski Tak Kuorum

PDIP tak setuju dilanjutkan rapat pengambil keputusan tentang LPJP APBD Sumut 2018.
Situasi rapat paripurna tidak kourm dan Fraksi PDI Perjuangan walk out. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Ada beberapa faktor menjadi penyebab Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dilanjutkannya rapat pengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2018 yang digelar di gedung paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 9 Juli 2019.

Selain adanya pelanggaran karena tidak kuorum, hanya dihadiri 32 dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, ada beberapa masalah dalam realisasi keuangan tahun 2018 yang akan disahkan tersebut.

Pertama, ada pengalihan anggaran yang dianggap janggal. Tiba-tiba anggaran seharusnya ditempatkan di posisi A, tetapi ditempatkan untuk yang lain. Kemudian, adanya dugaan kerugian keuangan di proyek jembatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Kecamatan Barus.

Sarma Hutajulu dari Fraksi PDI Perjuangan di sela-sela rapat paripurna mengatakan, melihat ragam persoalan itu dia mengajak seluruh anggota fraksi untuk memilih walk out.

"Penolakan dan aksi WO akan kami lakukan, karena ini cenderung melanggar tata tertib, tidak kuorum, selain itu ada beberapa perubahan penempatan mata anggaran pada APBD Sumut tahun 2018. Seharusnya jika ada perubahan, dilakukan Perubahan APBD. Sedangkan tahun 2018 tidak ada paripurna Perubahan APBD," kata Sarma.

Dari sembilan fraksi, cuma PDI Perjuangan yang tidak setuju dan akhirnya rapat dilanjutkan dan telah disahkan

Kemudian, terdapat sejumlah proyek atau penggunaan anggaran pada 2018 yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Salah satunya adalah pembangunan jembatan yang pendanaannya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumut sebesar Rp 54 miliar.

"Berdasarkan kunjungan kerja anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut 9 di bulan Juni 2019 kemarin, ditemukan pembangunan jembatan di tahun 2018 masih tahapan sekitar 35 persen. Tetapi, pihak pemerintah telah mengeluarkan uang sekitar 95 persen dari jumlah anggaran," sambung Sarma.

Terpisah, Aduhot Simamora selaku pimpinan rapat paripurna mengaku bahwa tidak ada yang melanggar dalam pengambilan keputusan LPJP APBD 2018. Sebab semua sudah sesuai aturan.

"Tidak kuorum rapat itu ada aturannya, jika tidak kuorum, bisa dilakukan musyarawah mufakat antara pimpinan DPRD Sumut dan pimpinan fraksi yang ada. Dari sembilan fraksi, cuma PDI Perjuangan yang tidak setuju dan akhirnya rapat dilanjutkan dan telah disahkan. Jadi tidak ada yang melanggar aturan," kata Aduhot, yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Hanura.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.