PDIP Lebay Jika Pidanakan Media ke Bareskrim Polri

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai rencana PDIP melaporkan media yang memuat pemberitaan menyudutkan partai ke polisi, tindakan lebay-panik.
Tim hukum PDIP melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2020. (foto: Tagar/R. Fathan).

Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut langkah tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berencana memidanakan media massa yang memuat berita merugikan PDIP ke Bareskrim Polri, merupakan hal yang lebay.

Lebay, media itu ada hukumnya sendiri UU Pers. Jadi kalau sampai PDIP melapor ke kepolisian harus menyerahkan urusan ini ke Dewan Pers.

Fickar menegaskan rencana PDIP melaporkan beberapa media ke pihak kepolisian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. 

Pasalnya, kata dia sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dijelaskan secara gamblang, pelanggaran kode etik oleh jurnalis harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Lebay, media itu ada hukumnya sendiri UU Pers. Jadi kalau sampai PDIP melapor ke kepolisian harus menyerahkan urusan ini ke Dewan Pers," kata Fickar saat dihubungi Tagar, Sabtu, 18 Januari 2020.

Wakil Ketua LPBH PBNU 2004-2009 ini menilai sejumlah manuver yang dilakukan PDIP seperti menganggap KPK melakukan pelanggaran aturan saat berniat melakukan penggeledahan DPP PDIP, hingga menyambangi Bareskrim Polri untuk konsultasi terkait pemberitaan negatif media, tak ayal ia anggap sebagai sinyal sikap panik partai. 

Semestinya partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu bersikap tenang saja, mengikuti proses hukum yang berjalan. Suap caleg PDIP Harun Masiku ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengisi kursi anggota DPR RI, ditengarai turut melibatkan tokoh penting partai moncong banteng.

"Disamping itu ini indikasi dari kepanikan partai. Seharusnya biarkan proses hukum terjadi meski menimpa para pengurusnya," ucapnya.

Baca juga: Munarman FPI Soroti PDIP Lawan KPK Bagai Hukum Rimba

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto:Instagram/fickarhadjar)

Menurut Fickar, kantor berita secara kelembagaan tidak bisa dipidanakan. Apabila PDIP ingin memidanakan, maka yang disasar adalah perorangannya. Semisal wartawan yang menulis berita ataupun orang yang bertanggung jawab menyiarkan pemberitaan nonfakta.

"Perorangan wartawan, kalau lembaganya yang tidak bisa. Itu urusan Dewan Pers, bisa jadi yang dilapor Pemimpin Redaksi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Jumat 17 Januari 2020, tim hukum PDI Perjuangan mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait kisruh pemberitaan OTT Wahyu Setiawan yang dinilai merugikan PDIP. 

Dalam lawatan tersebut, mereka mengaku melakukan konsultasi dengan polisi, dengan kemungkinan membuka jerat pidana terhadap sejumlah media massa yang dinilai telah merugikan PDIP melalui pemberitaan.

Baca juga: Dianggap Arogan, Novel Bamukmin: PDIP Harus Bubar

"Apakah ini bisa diadukan, tindak pidana atau dan seterusnya," kata Ketua Tim Pengacara Teguh Samudera di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 17 Januari 2020.

Tim Hukum tersebut mengklaim telah menyiapkan beberapa barang bukti. Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menunjukkan hasil tangkap layar pemberitaan di salah satu media nasional terkait dengan berita yang disiarkan membuat PDIP babak belur.

Dia enggan merinci mengenai bukti-bukti lain yang akan disiapkan. Tim hukum juga masih belum bersedia menyebut pihak mana yang bakal dilaporkan oleh partai pemenang Pemilu 2019 itu.

"Kami laporkan dulu ke pemberi kuasa ke DPP PDIP baru nanti kita ke sini kasih tahu teman-teman lagi," kata dia. []

Berita terkait
Tim Hukum PDIP ke Bareskrim Polri Karena Babak Belur
Tim kuasa hukum Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) melapor ke Bareskrim Polri karena merasa rugi disudutkan pemberitaan.
Debat KPK dan PDIP Soal Sprin Lidik Harun Masiku
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyayangkan tim hukum PDIP yang tidak membaca isi Keppres Nomor 112/P/2019 secara utuh terkait sprin lidik Harun Masiku.
Firli Bahuri Lempar Persoalan PDIP ke Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan akan melempar permasalahan ke Dewas termasuk soal pelaporan tim hukum PDIP.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.