Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Terkait perombakan pejabat, itu sepenuhnya kewenangan gubernur," ujar Gembong kepada Tagar, Rabu (25/4).
Gembong mengaku Fraksi PDIP DPRD DKI sangat setuju mengenai rencana perombakan jabatan tersebut, dengan catatan tujuan utamanya adalah meningkatkan rencana program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Sepanjang tujuan utamanya untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan program prioritas gubernur Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhammad Taufik meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengevaluasi jabatan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Agustino Darmawan dan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.
"Dinas perumahan menurut saya harus segera (dievaluasi). Waktu kita tanya di rapat RPJMD, masa nggak paham apa yang dia mau lakukan, ya berhenti aja. Kemudian saya kira dinas pendidikan juga harus diganti, semangatnya nggak ada," ungkap Taufik di Balai Kota Jakarta, Senin (16/4) lalu. (ard)