Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR RI menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal itu mengingat negara saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19. Dia mengatakan, dihentikannya pilkada semata-mata demi menjaga kesehatan rakyat.
Meskipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Minggu, 20 September 2020.
Kendati pelaksanaan pilkada menerapkan protokol kesehatan. Namun, hal itu akan sulit terhindar dari banyaknya jumlah orang yang konsentrasi pada seluruh tahapan.
Tak hanya itu, NU juga mengusulkan agar anggaran pilkada direlokasikan pada penanganan krisis kesehatan dan jaring pengamanan sosial di Tanah Air.
"NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," ujarnya.
Meneruskan catatan Antara, pernyataan sikap itu mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19. Upaya pengetatan PSBB, kata dia, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Melihat tingkat penularan Covid-19 telah mencapai level darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Sementara itu, di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran corona, Indonesia tengah menghadapi agenda politik. Agenda politik berupa Pilkada Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang puncaknya direncanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Meskipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan," kata dia.
- Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Erick Thohir Ajak Kolaborasi PBNU
- Baca juga: Formula Nadiem Makarim Usai Kisruh dengan PGRI dan PBNU
"Fakta menunjukkan sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19," ucap Said Aqil menambahkan.[]