PBH Tangerang Fokus Pada Pendampingan Hukum Pro Bono

PBH Tangerang fokus pendampingan hukum terhadap masyarakat kelas bawah, diawali pendekatan pada masyarakat melalui edukasi dan konsultasi hukum
Pengurus PBH dan DPC Peradi Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Melakukan pendampingan hukum pada masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi pengacara atau yang dikenal dengan istilah Advokat. Banyak masyarakat kita yang tidak mendapat keadilan dan dirugikan dalam hal hukum, itu semua disebabkan karena kurangnya peran Advokat di masyarakat dan terkesan terlalu eksklusif dengan profesinya sehingga masyarakat selalu menganggap bila berurusan dengan pengacara pasti mengeluarkan Uang.

Kebanyakan masyarakat sudah terlalu pesimis ketika berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat korban penggusuran, buruh yang di PHK, Penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, dsb. Ketika masyarakat menjadi korban hal tersebut, masyarakat yang buta hukum hanya bisa diam dan pasrah. Padahal seharusnya masyarakat bisa melakukan upaya perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya.

Untuk menjawab hal tersebut, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Tangerang, Banten, sebagai unit kerja dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Tangerang akan melakukan upaya pendekatan terhadap masyarakat melalui konsultasi hukum secara gratis hingga pendampingan hukum tanpa pungutan biaya sepeserpun. PBH Tangerang juga akan melakukan pendampingan hukum litigasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Demikian diungkapkan Christine Susanti, Ketua PBH Tangerang, yang baru saja dilantik masa kepengurusannya periode 2020 - 2023 oleh DPC Peradi Tangerang di Agathon Function Center Gading Serpong, Tangerang, Jum'at, 7 Februari 2020. "Pasca ini kita akan konsolidasi dengan semua pengurus PBH tangerang untuk menjalankan program konsultasi hukum pada masyarakat".

Dalam periode kedua ini, PBH akan fokus lebih banyak kepada pendampingan hukum pada kasus - kasus Pro bono (suatu pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa di pungut biaya).

Pada Tahun ini, Christine menyebutkan kalau PBH tidak melakukan pendampingan di Pos Bantuan Hukum (posbakum) pengadilan karena bermasalah dengan Akreditasi. Selanjutnya PBH Tangerang juga akan membangun kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi untuk di rujuk ke lapas. "Dengan demikian kami tetap bisa melakukan pendampingan hukum kepada yang membutuhkan". Sebut Christine.

Turut hadir pengurus pusat PBH Peradi, Togar S.M Sijabat, dia berpesan agar PBH tangerang jangan sampai bosan membela masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin. Jangan lihat Tangerang pada kawasan elitnya saja. Menurut Togar masih banyak warga di pelosok tangerang yang pastinya membutuhkan pendampingan hukum.

"Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di kontrakan, buruh pensiunan ? Nah itulah yang wajib kita bela". Demikian pesan Togar pada PBH Tangerang.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir tamu undangan dari Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Lapas Wanita, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). []

Berita terkait
Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tangerang
Kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi di Kota Tangerang.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.