Tarutung - Tujuh pria terjaring tim gabungan unsur Polri, TNI dan Satpol PP saat melaksanakan patroli penegakan social distancing antisipasi penularan Covid-19 di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu, 25 Maret 2020 malam.
Ke tujuh pria itu ditangkap saat mengisap ganja dari salah satu kedai di Jalan Makmur, Siborongborong. Mereka memperoleh bahan narkotika itu dari Lumban Bulbul, Kabupaten Toba.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Inspektur Polisi Satu Walfon Barimbing.
"Tujuh orang itu diduga pengguna narkotika jenis ganja diamankan pada pukul 22.00 WIB, dari salah satu kedai milik Tony Jaya Simamora," kata Walfon.
Walfon menyebut yang ditangkap adalah EM 22 tahun, warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, TPS, 26 tahun, warga Lobusonak, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, BCH, 25 tahun, warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Dalam pemeriksaan satuan narkoba, mereka mengakui semua perbuatannya
Kemudian NRH, 22 tahun, warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, RN, 21 tahun, warga Lumban Nainggolan, Kelurahan Pasar Siborongborong, TWS, 21 tahun, warga Kelurahan Pasar Siborongborong, dan LS, 21 tahun, warga Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Dia mengatakan, kecurigaan tim patroli bermula saat melintas dari kedai salah seorang tersangka inisial TJS. "Petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam. Lalu petugas langsung berhenti dan masuk dan menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankannya," katanya.
Setelah petugas melakukan interogasi, ke tujuh tersangka mengakui mereka adalah pemilik ganja yang tinggal di bawah kursi.
"Dalam pemeriksaan satuan narkoba, mereka mengakui semua perbuatannya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut dibeli oleh TJS dan LS dari Lumban Bulbul, Balige," terang Walfon.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna cokelat.
"Saat ini ke tujuh tersangka serta barang bukti ganja 2,86 gram dan satu lembar uang tunai Rp 50 ribu diamankan guna pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Taput untuk pengembangan penyidikan," katanya. []