Makassar - Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat penerapan protokol kesehatan dengan langsung melakukan pemeriksaan rapid test bagi warga yang tidak mengantongi identitas serta surat keterangan sehat bagi warga yang dari luar Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga dari luar Makassar yang beraktivitas di Kota Makassar namun, tidak memiliki surat keterangan sehat dari daerah asalnya langsung di rapid test oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar saat melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti warung kopi dan restoran, Rabu 15 Juli 2020, malam.
Sasaran razia adalah warga yang tidak memiliki kartu identitas Makassar dan surat keterangan sehat bagi warga luar Makassar.
Hal itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. Saat razia berlangsung sejumlah warga yang tidak memiliki surat keterangan sehat langsung di rapid test di lokasi razia.
Koordinator lapangan razia penerapan protokol kesehatan, Irawan menuturkan, razia tersebut dilaksanakan untuk mempersempit penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Ada sejumlah warga dari luar Makassar yang ditemukan di Warkop yang bekerja di Makassar, tetapi mereka tidak memiliki surat keterangan sehat.
"Sasaran razia adalah warga yang tidak memiliki kartu identitas Makassar dan surat keterangan sehat bagi warga luar Makassar. Razia ini sudah berlangsung selama dua malam," kata Irawan saat ditemui di lokasi.
Razia ini dilaksanakan kata Irawan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
"Ada sejumlah warga dari luar Makassar yang ditemukan di Warkop yang bekerja di Makassar, tetapi mereka tidak memiliki surat keterangan sehat, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan rapid test. Namun, hasilnya nonreaktif," ungkapnya.
Patroli protokol kesehatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. []