Patenkan Merk Bisnis Anda Supaya Tidak di Jiplak Orang Lain

Jika ingin melegalkan merk produk, anda harus mendaftarkan hak merknya. Hal ini bertujuan agar orang lain tidak bisa meniru merk yang anda punya.
Merk bisnis (Foto: Tagar/Freepik/Rawpixelcom)

Jakarta – Menjalankan sebuah bisnis tidak hanya memikirkan modal, keuntungan, ataupun kerugian. Namun ada beberapa aspek yang patut diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang. Contohnya bagaimana menciptakan suatu brand tersendiri dengan membuatkannya merk.

Merk menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan

Jika ingin melegalkan merk produk, anda harus mendaftarkan hak merknya. Hal ini bertujuan agar orang lain tidak bisa meniru merk yang anda punya.

Alasan mengapa anda harus mendaftarkan merk bisnis anda, selain digunakan untuk pembeda produk dengan yang lain, juga berfungsi sebagai media promosi. Merk yang sudah dikenal akan lebih mudah mendapatkan kenaikan popularitas dan minim resiko merk di jiplak oleh orang lain.

Kalau ada oknum yang meniru merk bisnis anda, peniru tersebut mendapatkan sanksi. Jika merk anda belum didaftarkan dan menemukan kasus plagiat. Anda tidak bisa membuat laporan atas kasus plagiasi merk tersebut.


Jenis Merk yang Tidak Bisa Didaftarkan

Merk yang bertentangan dengan ideologi Indonesia, Undang-Undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Merk bisnis yang sudah umum juga tidak bisa didaftarkan, karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Kesamaan nama merk yang tidak disengaja sebaiknya periksa merk bisnis di DJKI.


Tarif Pendaftaran Hak Merk:

Anda dapat mengajukan pendaftaran merk bisnis ke DJKI dengan datang langsung maupun secara online. Harga pendaftaran berbeda-beda tergantung kelas yang sudah ditentukan DJKI. Berikut ini daftar kelasnya:

  • UMKM (online) Rp. 500.000/kelas
  • UMKM (manual) Rp. 600.000/kelas
  • Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (online) Rp. 1.800.000/kelas
  • Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (manual) Rp. 2.000.000/kelas

Kalau anda mendaftar secara online, anda harus melalui pihak konsultan. Adapun biaya tambahan untuk konsultan Rp. 1.800.000 hingga Rp. 3.000.000. Merk bisnis yang sudah disetujui dapat digunakan hingga 10 tahun, jika waktunya sudah habis anda bisa memperpanjangnya dengan membayar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 4.000.000.[]


(Egy Setya Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras FTMD ITB
Dekan FTMD ITB beserta jajarannya berencana melakukan revitalisasi Kolam Mesin menjadi Teras FTMD pada tahun 2021 dengan total dana Rp 7 miliyar.
Cara Kerja Properti untuk Hunian Keluarga
Investasi properti yang satu ini jelas tergolong padat modal alias membutuhkan dana yang besar karena kamu harus membeli asetnya dulu.
Wamen BUMN Sebut Secara Teknis Garuda Sudah Bangkrut
Secara teknis Garuda sudah bangkrut tapi pemerintah berupaya untuk menyelamatkan satu-satunya maskapai penerbangan pelat merah tersebut
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.