Pasutri di Sleman Kompak Konsumsi dan Edarkan Obat Terlarang

Polres Sleman menangkap pasangan suami istri setelah mengonsumsi dan edarkan obat keras secara ilegal.
Pasangan suami istri di Sleman ditangkap Polisi karena mengonsumsi serta mengedarkan obat keras secara ilegal. (Foto: Tagar/Evi Nurafiah)

Sleman - Kepolisian Resor Sleman menangkap pasangan suami istri (pasutri) yakni EW, 20 tahun dan VN, 22 tahun dalam penyalahgunaan obat terlarang. Pasangan muda ini ditangkap karena mengonsumsi obat keras serta mengedarkannya secara ilegal. 

EW mengaku bahwa dirinya sudah kecanduan mengonsumsi obat keras jenis pil hexymer dan tramadol. Hal itu, sudah ia lakukan sejak lama, bahkan sebelum menikah dengan istrinya.

Saya pakai karena ketergantungan. Enak soalnya.

Bermula pengaruh teman-temannya, kemudian EW terhasut untuk mencoba obat keras hingga akhirnya ketergantungan sampai sulit mengendalikan kebiasaannya.

“Saya pakai karena ketergantungan. Enak soalnya,” kata EW kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 10 November 2020.

Baca juga:

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Roni Prasadana menjelaskan pihaknya menangkap dua sejoli tersebut pada sekitar pukul 12.00 WIB, Senin, 2 November 2020, di rumah kontrakannya Jalan Titibumi, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 160 butir pil berbagai jenis. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sleman.

“Sepasang suami istri kami amankan karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Roni.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, selain mengonsumsi pil untuk mereka pribadi, keduanya juga mengedarkan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam perkara in, EW berperan sebagai orang memesan obat-obatan berbahaya tersebut melalui online. Sementara istrinya VN, bertugas menjual kembali kepada teman-temannya.

“Yang pesan suaminya, yang jual istrinya. Kami tangkap semuanya. Jadi mereka ini membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri, tapi mereka menjual juga. Hasilnya itu untuk membeli lagi,” ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, hasilnya kedua pelaku dapat diamankan.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku terancam pasal 197 atau 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda 1.500 M. []

Berita terkait
Suasana Pengungsian Merapi di Glagaharjo Cangkringan Sleman
Sebanyak 185 jiwa Dusun Kalitengah Lor di lereng Merapi sudah mengungsi di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta. Begini suasananya.
Dugaan Penganiayaan, Jenazah Penuh Luka dan Darah di Sleman
Seorang pria ditemukan meninggal di Depok, Sleman, Yogyakarta. Pada tubuh korban ditemukan penuh luka dan darah. Diduga korban penganiayaan.
Kakek Meninggal Terpanggang di Sleman Hobi Bikin Api Unggun
Sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta ludes terbakar bersama pria berusia 96 tahun. Kakek ini sepanjang hidupnya hobi membuat api unggun.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.