Bulukumba - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba meminta empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2020 untuk melepas branding di angkutan umum, Selasa 20 Oktober 2020.
Kami sudah minta kepada empat Paslon untuk segera mencabut branding yang ada di angkutan umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Awaluddin, mengatakan telah menekankan kepada pasangan calon untuk mencabut branding pada angkutan umum yang ada di Bulukumba.
"Kami sudah minta kepada empat Paslon untuk segera mencabut branding yang ada di angkutan umum pada pertemuan rapat koordinasi beberapa waktu lalu," kata Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Branding angkutan umum, menurutnya merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan setiap pasangan calon. Terlebih lagi pemasangan stiker, alat peraga kampanye (APK), baliho maupun stiker yang ditempel.
"Berdasarkan aturan itu tidak boleh, seperti depan masjid, sekolah, kantor milik pemerintah. Untuk stiker sendiri itu harus memiliki ketentuan atau ukuran tersendiri, dengan ukuran 5x10 cm dan ini tidak boleh sembarangan tempat untuk ditempel," jelas Awaluddin.
Permintaan tersebut, kata Awal merupakan hasil temuan pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, terkait pelanggaran admistrasi pemilihan (PAP).
"Beberapa waktu lalu, surat tembusan Bawaslu Bulukumba ke KPU Bulukumba terkait Pelanggaran Admistrasi Pemilihan (PAP)," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba disebut telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP).
Hal tersebut dibenarkan Devisi Hukum dan Pelanggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Syamsul. Ia mengatakan sementara ini pemanggilan klarifikasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan sedang berlangsung di kantor KPU Bulukumba.
"Sudah lakukan pemanggilan terhadap empat pasangan calon yang telah ditetapkan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata, Syamsul di kantor KPU Bulukumba, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin 12 Oktober 2020.
Mantan wartawan televisi ini, menjelaskan pemanggilan terhadap empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Bulukumba 2020, terkait tindak lanjut hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba beberapa waktu lalu.
"Kami wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Bulukumba dari hasil temuan mereka. Sebab menurut Bawaslu seluruh pasangan calon itu melakukan pelanggaran," sebut Syamsul.
Menurutnya, pelanggaran administrasi pemilihan dilakukan empat pasangan calon di Bulukumba berupa Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Seluruh Paslon sampai saat ini desain maupun ukuran APK atau bahan kampanye mereka tidak sesuai yang dimasukkan ke KPU, itu kemudian menjadi penilaian Bawaslu Bulukumba," bebernya. []