Pasal Zina di RKUP dengan Frasa Terikat Pernikahan

Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta masukan dari masyarakat terkait dengan 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini tentang pasal zina
Ilustrasi (Sumber: indiatoday.in)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Pasal 417 tentang zina dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi sorotan publik karena dianggap pemerintah masuk ke ranah privasi warga. Dalam kaitan inilah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta masukan dari masyarakat terkait pasal zina yang merupakan satu dari 12 pasal dalam RKUHP yang disorot publik.

Polisi Moral

Dalam KBBI zina disebutkan: 1). perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); fornikasi (persetubuhan yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan), dan 2). perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya

Pada Pasal 417 RKUHP disebutkan: (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

Jika dibandingkan dengan pasal zina di KUHP produk pemerintah kolonial Belanda ternyata mereka lebih arif dan bijaksana karena pasal tsb. justru untuk menjaga kesucian pernikahan.

Pasal 284 KUHP ancaman hukuman bagi seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan, dan seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan. Pasal ini jelas menunjukkan syarat sanksi jika terikat pernikahan dan atas pengaduan suami atau istri mereka.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan guru besar IPB Bogor, Prof Euis Sunarti, dkk. yang meminta perluasan makna zina yaitu semua hubungan seks di luar pernikahan dikenai pidana. Termasuk pula hubungan sesama jenis agar bisa diatur di KUHP.

Dengan menyebutkan ‘setiap orang’ pada pasal 417 RKUHP itu mendorong fenomena orang-orang yang memakai baju moral bertindak sebagai ‘polisi moral’ yang bisa berujung pada pemerasan dan persekusi serta main hakim sendiri.

Baca juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Bisa Jadi Persekusi

Biar pun pada ayat (2) disebutkan pengecualian ‘penuntutan atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya’ bisa tidak dihiraukan banyak orang karena di banyak daerah ada peraturan daerah (Perda) yang melarang zina karena dikategorikan sebagai penyakit masyarakat (Pekat).

Ranah Privasi

Lihatlah judul berita-berita ini: Razia Hotel Melati di Cakung, Satpol PP Gerebek 10 Pasangan (2019). Ada lagi ‘Terjaring Razia di Hotel, Muda Mudi Diminta Azan & Baca Quran’. Ini terjadi di Kota Padang, Sumbar (2019). Atau yang ini “Razia di Hotel Kota Batu Bongkar Jaringan Ayam Kampus dan Prostitusi”. Ini di Kota Batu, Jatim (2019).

Yang ini juga: Razia Hotel, Satpol PP Amankan Oknum Perangkat Desa hingga ASN. Ini di Banjarnegara, Jateng. Bahkan, dalam berita disebut ‘Pasangan bukan suami istri ini didapati tengah berduaan di dalam kamar hotel.” Yang lain: Terjaring Razia di Sejumlah Hotel, Puluhan Orang Diangkut Satpol PP”. Ini di Kota Bandung (2019). Ada juga razia yang melibatkan TNI: Satpol PP Pringsewu Bersama TNI dan Aparat Kepolisian Gelar Razia Pekat. Ini di Pringsewu, Lampung (2014).

Razia dilakukan tanpa ada yang mengadu ke polisi. Satpol PP sudah masuk ke ranah privat yaitu di kamar hotel. Lagi pula mengapa Satpol PP bisa melakukan razia atau sweeping ke ranah privasi? Mereka menegakkan hukum (baca: Perda) dengan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan aturan hukum.

Baca juga: Pasal Zina, Menegakkan Hukum dengan Cara Melawan Hukum

Dengan KHUP yang tegas menyebutkan ‘atas pengaduan suami/istri’ polisi dan Satpol PP sering melakukan razia ke penginapan, losmen dan hotel melati dengan menggedor semua kamar. Jika berpegang pada KUHP cara-cara yang dilakukan polisi dan Satpol PP ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada pengaduan dari suami/istri dan semua kamar digeledah. Tapi, mereka berlindung di balik Perda. Inilah salah satu dampak buruk otonomi daerah.

Dengan berbekal Perda polisi, Satpol PP, dan omas akan ringan tangan melakukan razia dengan alasan menegakkan moral. Celakanya, polisi dan Satpol PP hanya bernyali merazia penginapan, losmen dan hotel melati sedangkan hotel berbintang dan apartemen tidak pernah disentuh.

Terikat Pernikahan

Nasib nahas atau malang dialami oleh sepasang kekasih di Cikupa, Kab Tangerang, Banten, 10 November 2011. Mereka diarak oleh Toto, Ketua RT setempat, dengan menuduh R, 27, dan M, 20, berbuat tidak senonoh di kamar kontrakan. R kemudian mengadukan perlakuan Toto ke polisi karena ketika didatangi Toto ternyata R sedang makan di ruang depan dan M di kamar mandi. Pintu kamar kos juga terbuka. 

Polisi menangkap Toto dan lima warga lain dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP soal penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ini terjadi ketika KUHP mensyaratkan harus ada pengaduan. Yang terjadi di Cikupa justru persekusi tanpa bukti dan pengaduan.

Apalagi RKUHP disahkan, maka orang-orang yang memakai baju moral dan memakai pola pikir negatif akan melakukan razia jika melihat ada laki-laki dan perempuan di satu ruangan, seperti kamar kos atau kontrakan.

Pendefinisian zina yang luas di Pasal 417 RKUHP merupakan bentuk konservatisme agama sehingga norma-norma agama masuk ke wilayah hukum. Jika ini terjadi rasa aman pun terancam karena kekerasan partisan serta kriminalisasi.

Untuk menerapkan Pasal 284 KUHP harus memenuhi unsur-unsur: merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) dan salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami. Dan tentu saja ada pengaduan ke polisi dari suami atau istri. Persetubuhan juga harus atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan.

Maka, Pasal 417 RKUHP harus memakai frasa ‘yang terikat pernikahan’: Setiap orang yang terikat pernikahan yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. []

Berita terkait
Mahasiswa Medan Ungkap Ngawurnya RKUHP Lewat Seni
Ada banyak pasal dalam RUU KUHP yang masih tidak berpihak kepada rakyat, di antaranya tentang gelandangan
RKUHP: Pasal Zina Dorong Fenomena Polisi Moral
Hingar-bingar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memicu unjuk rasa besar-besaran di Nusantara al. soal pasal zina
Wisata Bali Dihantam Pasal Zina dan Kriminalitas
Sebagai tujuan utama wisatawan dunia kini Bali menghadapi ketakutan yaitu kriminalitas dan kejahatan seksual yang bisa membuat wisata Bali terpuruk
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina