Pasal Alat Kontrasepsi RKUHP Dorong Penyebaran AIDS

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI minta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini pasal alat kontrasepsi
Ilustrasi (Sumber: psmag.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Ketika epidemi HIV/AIDS di Indonesia (bisa) jadi ‘Afrika Kedua’ salah satu pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi justru menghambat upaya menekan laju penyebaran AIDS di Indonesia.

Kondom

Sejak HIV disahkan oleh Badan Kesehatan Sedunia PBB (WHO) sebagai virus penyebab AIDS tahun 1986 kalangan medis sudah menemukan cara mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual, yaitu:

(1) laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang tidak diketahui status HIV-nya di dalam dan di luar nikah;

(2) laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah;

(3) laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).

PSK sendiri dikenal dua jenis, yakni:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek prostitusi online, dll.

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 27 Agustus 2019, menunjukkan sejak tahun 1987 sampai 30 Juni 2019 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 466.859 yang terdiri atas 349.882 HIV dan 116.977 AIDS.

Yang perlu diingat adalah kasus yang dilaporkan atau terdeteksi (466.859) tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi atau dilaporkan (466.859) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.

gunung esIlustrasi: Fenomena gunung es pada epidemi HIV/AIDS (Dok Pribadi)

Dengan kondisi ‘darurat’ HIV/AIDS di Indonesia tidak ada pilihan lain selain meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar laki-laki yang perilaku seksualnya berisiko, termasuk remaja laki-laki, selalu memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual yang berisiko. Hubungan seksual berisiko pada laki-laki adalah:

(A) Melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah karena ada kemungkinan salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan, dan

(B) Melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, yaitu PSK langsung dan PSK tidak langsung karena ada kemungkinan salah satu dari laki-laki pelanggan PSK tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS ke PSK.

Libido Seksual

Dengan data dan fakta di atas, maka kondom merupakan alat yang efektif mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah. Celakanya, dalam RKUHP ada pasal yang melarang mempertunjukkan dan menyiarkan kondom melalui tulisan, yaitu Pasal 414: “Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.” Denda kategori I sebesar Rp 1 juta.

Salah satu alat kontrasepsi yang jadi alat mencegah kehamilan adalah kondom, sedangkan untuk mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, juga kondom.

Yang jadi persoalan besar adalah tingkat risiko tertular HIV/AIDS pada remaja sangat besar karena mereka berada pada masa libido seksual yang tinggi. Untuk menyalurkan dorongan hasrat seksual mereka melakukan hubungan seksual, al. dengan PSK. Jika mereka tidak memakai kondom maka risiko tertular HIV sangat tinggi.

Jika mengikuti kategori umur, maka anak pra remaja ada pada kelompok umur 10-13 tahun dan anak remaja 13-18 tahun. Usia 10-18 tahun ada pada libido seksual yang tinggi. Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 27 Agustus 2019, menunjukkan sejak tahun 1987 sampai 30 Juni 2019 jumlah kasus AIDS pada kelompok usia 15-18 tahun sebanyak 3,2% dari kasus nasional atau 3.700-an kasus.

Karena pada Pasal 414 tidak ada batasan umur tentang anak, maka sosialisasi dan edukasi cara-cara pencegahan HIV/AIDS melalui hubungan seksual dengan memperkenalkan kondom tentu akan dijerat dengan pidana denda Rp 1 juta.

Tentu saja ini berat karena honor petugas yang melakukan sosialisasi dan edukasi tidak sebesar ancaman pidana denda. Padahal, yang dipaparkan bukan cara mencegah kehamilan dengan memakai kondom, tapi mencegah penularan HIV/AIDS dengan cara memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual yang berisiko.

Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot mengesahkan RKUHP dengan pasal 414 tetap ada itu sama saja dengan mendorong penyebaran HIV/AIDS di Indonesia yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’ yang membuat Indonesia sebagai 'Afrika Kedua'. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di tagar.id

Berita terkait
Penyangkalan Dorong Penyebaran HIV/AIDS di Aceh
Dengan 1.168 kasus kumulatif HIV/AIDS di Aceh saatnya dijalankan program konkret bukan lagi sekedar penyangkalan dengan menyalahkan homoseksual
Tanggulangi AIDS Jadi PR Menkes Kabinet Jokowi Jilid II
Kasus HIV/AIDS baru terus terdeteksi di Indonesia, tapi tidak ada program yang konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS. Ini jadi tugas Menkes baru.
Kenapa AIDS di Pekanbaru Banyak pada Ibu Rumah Tangga?
Dalam berita “Dinkes Pekanbaru Deteksi 176 Kasus Baru HIV/AIDS” di “Tagar.id”, 30 September 2019, ada beberapa pernyataan yang tidak akurat
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.