Pasal 46 UU Cipta Kerja Hilang, Istana: Sudah Diparaf DPR

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menjelaskan soal hilangnya pasal 46 UU Cipta Kerja sudah diparaf DPR.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menjelaskan soal hilangnya pasal 46 UU Cipta Kerja sudah diparaf DPR. (foto: indopolitika).

Jakarta - Pihak Istana menjelaskan perihal hilangnya pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memiliki 1.187 halaman karena harus disesuaikan dengan kesepakatan di rapat Panitia Kerja (Panja) DPR beberapa waktu lalu. Kesepakatan terkait Mineral dan Batubara dikembalikan kepada UU lama asal migas.

“Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Panja dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat, 23 Oktober 2020.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengapa pasal itu masih tetap muncul di paripurna, Dini menilai hal ini lebih tepat ditanyakan kepada DPR untuk menjawab persoalan tersebut.

Baca juga: Pratikno Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja

“Untuk pertanyaan ini lebih tepat kalau ditanyakan langsung ke DPR. Karene Sekretaris Negara hanya melakukan final review atas naskah yang diserahkan oleh DPR,” ucapnya.

Dini mengaku penghapusan pasal tersebut tidak lebih dari perbaikan administratif seperti salah pengetikan. Oleh sebab itu, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif atau typo justru membuat substansi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi UU Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sama dengan dokumen UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR ke Istana.

Baca juga: Nomenklatur Upah Minimum Sektoral Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Ia menekankan, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg yang memiliki 1.187 halaman, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden Jokowi.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang juga dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucapnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa soft copy (1.187 halaman) dan hard copy (1.038 halaman).

Sedangkan, jika dibandingkan jumlah ini lebih banyak daripada jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pemerintah yakni sebanyak 812 halaman seperti yang disebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman. []

Berita terkait
Resolusi Jihad Santri: Tolak UU Cipta Kerja Demi Keadilan
FNKSDA Bojonegoro menggelar aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demonstrasi itu bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
Tuntut Perppu UU Cipta Kerja Buruh Longmarch Menuju Istana
Sejumlah elemen dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU Cipta Kerja. Mereka longmarch ke Istana.
Pengamat: Wajar Intelijen Susupi Aksi Demo UU Cipta Kerja
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai wajar saja apabila ada personel intel kepolisian menusup ke aksi demo UU Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.