Partai Berkarya Sebut Soeharto Pionir Pemberantasan Korupsi

Partai Berkarya menyebut presiden kedua RI Soeharto merupakan pionir pemberantasan korupsi di Indonesia
Soeharto (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 7/12/2018) - Partai Berkarya menyebut presiden kedua RI Soeharto merupakan pionir pemberantasan korupsi di Indonesia dengan munculnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlepas dari segala kekurangan beliau, di awal pemerintahannya beliau telah membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menandakan pemerintahannya serius menangani korupsi di Tanah Air," kata Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/12), mengutip Kantor Berita Antara

Badar mengatakan bahwa maraknya pernyataan para politikus dan sejarawan anti-Soeharto yang memojokkan almarhum Pak Harto soal korupsi dan rezimnya, perlu diluruskan. Ia mengatakan bahwa mengacu sejumlah data korupsi di Indonesia, korupsi sedianya sudah mulai hadir pada saat zaman kolonial, bahkan jejaknya dapat ditemukan jauh di belakang sejarah lahirnya Republik Indonesia.

"Zaman Presiden RI Soeharto bukanlah rezim yang mempraktikan korupsi. Versi paling populer korupsi Indonesia sendiri hadir pada zaman VOC atau Kompeni Dagang Hindia Belanda yang mengajari masyarakat untuk korupsi di segala bidang," katanya. 

Badar mengatakan bahwa kala itu bahkan ada ejekan yang menyebut VOC sebagai kepanjangan dari Vergaan Onder Corruptie atau hancur karena korupsi.

Jejak korupsi di Tanah Air, menurut dia, juga dapat dilihat pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. Pada saat itu jumlah pajak desa yang harus dibayar sudah digelembungkan para pejabat lokal yang memungut pajak dari rakyat yang masih buta huruf.

"Hingga pemerintahan saat ini korupsi merajalela di mana-mana. Hampir tiap hari dipertontonkan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya. 

Ia mengatakan bahwa partai-partai yang mendengungkan anti dan setop korupsi saat ini justru kader-kadernya banyak terjerat. "Jadi, siapa yang harus disalahkan. Ini budaya sejak dahulu, sejak pemerintahan zaman Hindia Belanda. Tidak pada zaman pemerintahan H.M. Soeharto," katanya. 

Ia menekankan bahwa terlalu naif bila TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN dialamatkan kepada rezim Soeharto.

Menurut dia, TAP MPR itu untuk penataan bernegara ke depan agar berkembang dan maju sesuai dengan tuntutan zaman. "Jangan menyalahkan dan menyesali sejarah karena tidak akan terulang. Kami di Partai Berkarya pun tidak mau mengulang sejarah. Kami hanya mengambil semangat dan ideologi Pak Harto untuk diterapkan saat ini dan ke depan," katanya. []

Berita terkait