Parpol Enggan Ajukan Saksi Bimtek Bawaslu Humbahas

Bimtek Saksi Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu HUmbahas minim diikuti saksi dari partai Politik.
Bawaslu Humbahas sosialisasi tentang penertiban APK dan juga terkait minimnya saksi di Aula Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019). (Foto : Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Jelang pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbahas  yang melakukan Bimbingan Teknis atau Bimtek kepada saksi-saksi untuk partai politik, ternyata tak diminati.

Dari catatan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), sebanyak 13 partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 ini, diantaranya Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Perindo, PSI, Garuda, PKPI, Demokrat dan PKS.

Sementara, tiga parpol lainnya, yakni PPP, Partai Berkarya dan PBB tidak lolos karena tidak mengajukan calon legislatif.

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Humbahas Frida Purba mengatakan, sesuai peraturan, pihaknya yang melakukan Bimtek kepada para saksi partai politik. Yang sejauh ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 - 12 April 2019, ternyata minim diikuti oleh para saksi dari partai politik.

Bahkan, ada juga partai politik yang membuat pernyataan tidak mengirimkan saksinya untuk untuk mengikuti Bimtek oleh pihak Bawaslu.

Padahal, menurut Frida, bahwa Bimtek kepada saksi parpol sangat penting diikuti. Sebab, lanjut dia, dengan melalui Bimtek para saksi dapat mengetahui tugas fungsinya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara.

Meskipun minim, sambung Frida, kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan secara serentak disetiap tingkat Panwaslih Kecamatan, disela-sela kegiatan sosialisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (12/4) di Aula Grand Maju Hotel Jalan Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul.

Selain itu, kata Frida, pihaknya sudah mengirimkan buku saku kepada setiap partai politik. Sebab buku saku tersebut, perlu menjadi referensi untuk melakukan tugas-tugas di Tempat Pemungutan Suara.

Hal senada juga itu disampaikan, salah seorang anggota Panwaslih Kecamatan Parlilitan, Lamro Meha. Ia menyebut, pentingnya dilakukan Bimtek itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 351 ayat 8 yang diamanatkan kepada Bawaslu.

Sebab, menurut dia , saksi yang mumpuni menjadi persyaratan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil, aman dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan sehingga terampil dalam melaksanakan tugasnya.

" Jadi syarat menjadi saksi sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yakni warga negara Republik Indonesia, memiliki hak pilih, terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu," kata Meha.

Meha juga menyebutkan, tugas saksi parpol  pada tingkat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah menghadiri, mengikuti, menyaksikan dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.

Tidak sekedar itu, saksi resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2019 juga berhak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, serta mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Selain itu juga menerima Salinan DPT, dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) serta dan menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan lampiran. []

Baca juga:

Berita terkait