Papua Terapkan Relaksasi Pembatasan Sosial Selektif

Pemerintah Provinsi Papua menerapkan pembatasan sosial secara selektif. Begini penerapannya.
Rapat penanganan Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua serta sejumlah kepala daerah jajaran di Kota Jayapura, Rabu 3 Juni 2020 malam. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan kesepakatan relaksasi pembatasan sosial secara selektif. Pesawat dan kapal penumpang dapat beraktivitas kembali secara terbatas, namun tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua serta sejumlah kepala daerah jajaran di Kota Jayapura, Rabu, 3 Juni 2020 malam.

Jadi, kebijakan relaksasi ini sesuai kontekstual Papua. Kami akan membuka layanan penerbangan dan kapal penumpang secara terbatas.

Klemen mengatakan, kebijakan pembatasan sosial di 14 kabupaten yang masuk zona merah virus Corona tetap berlangsung hingga 19 Juni 2020 mendatang. Meski demikian, ada relaksasi khususnya untuk aktivitas transportasi kapal dan pesawat.

Selain itu, warga dapat beraktivitas  dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT. Sebelumnya, warga hanya diberikan izin untuk beraktivitas dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

"Jadi, kebijakan relaksasi ini sesuai kontekstual Papua. Kami akan membuka layanan penerbangan dan kapal penumpang secara terbatas. Misalnya, hanya satu operator yang beroperasi setiap hari," kata Klemen.

Dia menjelaskan, dalam kebijakan relaksasi ini seluruh pegawai negeri sipil di Papua diwajibkan kembali bekerja. Sementara aktivitas belajar di sekolah belum diizinkan.

"Pelajar dan mahasiswa tetap melanjutkan aktivitas belajar dari rumah. Hanya pegawai negeri sipil yang kembali beraktivitas sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Wakil Gubernur Papua dua periode ini.

Ia menambahkan, warga di 15 kabupaten lainnya yang masuk zona kuning karena belum terpapar Covid-19 dapat kembali beraktivitas seperti biasanya. Kepala daerah masing-masing kabupaten dan kota bertanggungjawab dalam memastikan aktivitas warganya, sesuai protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Papua sendiri terdiri dari 28 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Ricky Ambrauw mengatakan, pelaksanaan relaksasi aktivitas kapal penumpang dimulai pada Senin, 8 Juni 2020, sementara untuk pesawat pemumpang, berlaku pada Rabu 10 Juni 2020, pekan depan.

Pesawat dan kapal hanya diwajibkan mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut penumpang. Setiap penumpang wajib mengikuti tes cepat Covid-19. Hanya penumpang yang mendapat hasil negatif diizinkan masuk ke dalam pesawat dan kapal laut.

"Khusus untuk penerbangan, hanya satu operator yang beroperasi setiap hari. Ada lima operator yang beroperasi di Papua saat ini. Rute yang dibuka hanya dari Jayapura ke Jakarta dan sebaliknya tanpa transit di daerah lain," kata Ricky.

Sementara itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya bersama TNI akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawal pelaksanaan relaksasi sesuai dengan protokol kesehatan.

"Saya telah perintahkan seluruh Kapolres agar berperan aktif membantu jajaran Satpol PP. Tujuannya untuk memastikan warga dapat beraktivitas tapi tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak," kata Waterpauw. []

Berita terkait
Anggota OPM Ditangkap, Terlibat Sejumlah Teror di Papua
Anggota OPM yang ditangkap pernah terlibat penyerangan terhadap eks Kapolri Tito Karnavian.
Pembatasan Wilayah, 16 Titik di Jayapura Diblokade
Penerapan pembatasan wilayah di Kota Jayapura Papua, aparat gabungan memblokade 16 titik jalan.
Bandar Narkoba di Jayapura Dikendalikan dari Lapas
Bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI, 32 tahun, yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina