Papua Perpanjang Masa Pembatasan Sosial Hingga Mei

Papua memperpanjang masa pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020 mendatang. Menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di daerah itu.
Rapat Forkopimda Papua terkait penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Rabu 22 April 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020 mendatang. Ini seiring masih meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah itu.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan keputusan memperpanjang masa pembatasan sosial (social distancing) bertujuan untuk menekan jumlah pasien Corona di Bumi Cenderawasih.

Saat ini ada 124 kasus Covid-19 yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Papua.

Dia optimis dengan keputusan ini nantinya dapat memutus rantai penyebaran wabah tersebut di provinsi paling timur Indonesia itu.

"Saat ini ada 124 kasus Covid-19 yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Papua. Secara nasional Papua berada di urutan ke enam setelah Provinsi Bali," kata Klemen usai memimpin rapat Forkopimda soal penanganan Covid-19 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu 22 April 2020.

Diukur dari tingkat kesembuhan pasien Covid-19, kata Klemen, Papua secara nasional berada di urutan pertama dengan capaian kesembuhan 20 persen dibandingkan daerah lainnya yang rata-rata 11 persen.

Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat agar lebih kompak menjalankan masa pembatasan sosial, tentunya dengan cara lebih disiplin bekerja dari rumah.

Tetap menggunakan masker dan alat pelindung diri apabila ada keperluan ke luar rumah, serta tetap menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Dengan sama-sama bekerja keras saya yakin Papua bisa lebih cepat menurunkan angka kasus Covid-19," harapnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhamad Musaad menjelaskan peningkatan status Tanggap Darurat kali ini sifatnya lebih diperluas dan diperketat.

Artinya, selain anjuran masyarakat tetap di rumah, pemerintah juga akan meminta sejumlah swalayan untuk tutup sementara guna memperkecil resiko penyebaran virus Corona dari adanya aktifitas pengunjung.

Kami melihat selama ini belum ada ketegasan dari pihak ritel untuk mengatur jarak terhadap konsumennya.

Misalnya, pembatasan jam pelayanan pembeli di pasar maupun swalayan mulai pukul 06.00 sampai pukul 14.00 WIT saja.

"Kami melihat selama ini belum ada ketegasan dari pihak ritel untuk mengatur jarak terhadap konsumennya, termasuk penyediaan tempat cuci tangan dan penggunaan masker," bebernya.

Musaad menambahkan, pemerintah dengan pihak terkait juga akan tetap melakukan pembatasan akses transportasi udara, laut, pelintas batas negara, dan akses penghubung antar daerah di 29 kabupaten dan kota di Papua. []

Berita terkait
Wabah Corona, Moeldoko Heran Ada Kekerasan di Papua
KSP Moeldoko mengatakan investigasi atas tiga peristiwa kekerasan di Papua masih dilakukan pemerintah sambil memutus rantai penyebaran corona.
Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Terpapar Covid-19
Pemprov Papua mempertimbangkan upaya hukum terkait pemberitaan media yang menyebutkan Gubernur Papua Lukas Enembe terpapar Covid-19.
Gubernur Papua Sewa Pesawat Berobat ke Jakarta
Akibat terserang sakit, Gubernur Papua sewa pesawat, untuk periksa kesehatannya di Jakarta.