Medan - Polresta Deli Serdang menangkap seorang pelaku pembakar panti asuhan yang berada di Jalan Kwala Simeme, Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku yang ditangkap adalah MB, pria berusia 19 tahun. Dia adalah salah satu penghuni panti asuhan di bawah Yayasan Adonai Cinta Anak Nusantara tersebut. Keterangan sementara, dia melakukan pembakaran karena kesal ditegur sering bermain handphone di dalam panti.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengutarakan itu melalui selularnya, Senin, 22 Juni 2020.
"MB membakar panti asuhan pada Jumat, 19 Juni 2020 pukul 19.00 WIB. Dia kesal karena dimarahi pengasuhnya bermain handphone, lalu menyusun rencana dan membakar panti. Setelah melakukan pembakaran dengan minyak bensin, dia melarikan diri," kata Firdaus.
Saksi juga melihat aksi pelaku, berdasarkan keterangan itulah pelaku kami amankan
Kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti di lokasi kebakaran. Dari situ ditemukan pelakunya adalah seorang lelaki yang juga penghuni panti.
"Beruntung ada saksi yang melihat kejadian itu. Api bisa dipadamkan, namun sudah ada yang terbakar, bahkan kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta. Saksi juga melihat aksi pelaku, berdasarkan keterangan itulah pelaku kami amankan," ujarnya.
MB ditangkap sehari setelah kejadian kebakaran. Setelah diringkus, polisi melakukan interogasi, dan MB mengaku telah membakar panti asuhan karena kesal kepada pengasuhnya yang sering memarahinya bermain handphone.
Mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, MB dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditahan, berkas acara telah dikirim ke kejaksaan, semoga bisa segera dinyatakan lengkap (P21)," tandas Firdaus.[]