Pansus DPRD Jatim Tolak Gusur Sekolah Budi Sejati

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur (Jatim) menolak tukar guling aset Pemprov Jatim dengan aset yayasan pendidikan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno).

Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur (Jatim) menolak tukar guling aset Pemprov Jatim berupa tanah dan bangunan Penginapan Remaja Jalan Dukuh Kupang XXXV No 52, Kota Surabaya dengan aset Yayasan Wijaya Kusuma berupa SMP/SMA Budi Sejati dan SMK Puruhita di Jalan Jagir Wonokromo No 112, Kota Surabaya.

Pansus tidak ingin menggusur SMP/SMA Budi Sejati dan SMK Puruhita karena masih banyak murid yang bersekolah di sana.

Ketua Pansus Tukar Menukar Aset Pemprov Jatim dengan aset Yayasan Wijaya Kusuma, Bambang Juwono menyebut, melihat hasil apprasial Pemprov Jatim memang aspek teknis dan aspek ekonomis akan diuntungkan.

Di mana aset milik Pemprov ditaksir sekitar Rp 30 miliar dan aset milik Yayasan Wijaya Kusuma taksirannya sekitar Rp 60 miliar atau setengahnya.

"Tapi pertimbangan ekonomis itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan,” tegas Bambang usai rapat pansus di DPRD Jatim, Selasa 14 Mei 2019.

Hasil pendalaman tim Pansus DPRD Jatim, dari aspek yuridis terdapat kepemilikan sertifikat ganda terhadap aset Yayasan Wijaya Kusuma yang akan ditukarguling dengan aset Pemprov Jatim.

Mengingat aset berupa sekolah itu masih tercatat dalam buku aset Pemkot Surabaya dan milik Yayasan Wijaya Kusuma.

Dari pendalaman pansus diketahui bidang tanah in casu semula berstatus tanah negara bekas Hak Eigendom Verp, No.1304 Seb, berdasarkan SK Kepala BPN tanggal 13-2-1993 No.162/HGB/BPN/93 Jo. Menkeu Dirjen Anggaran Tanggal 19-3-1993 No.S-1035/A/46/0393 diterbitkan sertifikat HGB No.10/Kelurahan Jagir pada 31 Mei 1993 dan berakhir hak pada 7 Mei 2013, sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

"Di sisi lain, berdasarkan SKP Kepala BPN Wilyah I Kota Surabaya tertanggal 31-05-2017 No.820/HGB/bpn.35.78/2017 Hak Guna Bangunan in casu menjadi Hak Guna Bangunan No.435/Kelurahan Jagir atas nama Yayasan Wijaya Kusuma,” terang.

Begitu juga dengan aset milik Pemprov Jatim di Jalan Dukuh Kupang XXXV Kota Surabaya, lanjut Bambang, sesuai surat BPN Kota Surabaya Hak Pakai Lahan (HPL) masih tercatat milik Pemkot Surabaya. Sebab aset tersebut sejatinya diperoleh dari hibah Pemkot Surabaya sebagai kompensasi dari tanah milik Pemprov Jatim yang dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya.

Pansus menilai belum jelasnya status aset tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Persoalan lainnya adalah penginapan remaja akan dirubah untuk perluasan pendidikan Universitas Wijaya Kusuma, sehingga perlu disesuaikan kembali dengan rencana tata Kota Surabaya.

"Demi kehati-hatian, mestinya secara administrasi tata kelola aset, kedua aset tersebut dilepas atau dicoret terlebih dahulu dari Buku Induk Aset Pemkot Surabaya agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," terang Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.

Pansus juga berpendapat ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi dalam persyaratan tukar menukar aset Pemprov Jatim dengan pihak swasta atau pihak ke tiga. Di antaranya dokumen kajian ilmiah tentang kemanfaatan dari inkubator pendidikan oleh Diknas Jatim.

"Selain itu kajian tentang apprasial yang sudah kedaluwarsa (lebih dari enam bulan) dan belum dilakukan pembaharuan," jelas politisi asal PDI Perjuangan tersebut.

Pansus telah memfasilitasi pihak sekolah dengan Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya untuk melakukan win-win solution terhadap permasalahan anak didik dengan melibatkan Diknas Kota Surabaya hingga beberapa bulan untuk dimusyawarahkan bersama.

Namun hingga April 2019 lalu belum ada titik temu. Maka pansus belum dapat menyetujui dan meminta kepada Pimpinan DPRD Jatim untuk menyampaikan kepada gubernur agar pihak-pihak terkait melakukan pengkajian ulang dan menyempurnakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Di sisi lain, saat ini masih ada permasalahan terkait keberlangsungan anak didik yang belum terselesaikan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku baru mengetahui kalau ada pencatatan ganda. Dia mendukung apa yang dilakukan pansus karena prinsip kehati-hatian dan kearifan yang tinggi.

"Di situ masih anak-anak yang sekolah di situ. Opsi mereka akan dipindahkan kemana itu juga harus diatasi dulu," kata Khofifah Indar Parawansa.

Ia juga berharap keputusan atau rekomendasi pansus tukar menukar aset Pemprov Jatim dengan aset yayasan Wijaya Kusuma dapat dipahami oleh pihak yayasan.

"Alasannya ya itu tadi karena masih ada dobel pencatatan dan perlindungan terhadap siswa SMP/SMA serta SMK yang ada di sana," pungkasnya.[]

Baca juga:


Berita terkait