Panglima LJI dan Pengikutnya Dituntut Satu Tahun Penjara

Eks panglina LJI dan pengikutnya yang menyerang rumah warga asal papua di Makassar. Dituntut satu tahun penjara
Terdakwa Jafar bersama enam pengikutnya saat dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa, 16 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadhan)

Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa eks Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dan ke enam pengikutnya satu tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pengrusakan rumah warga Kota Jayapura, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 16 Juli 2019.

Ke enam pengikutnya masing-masing adalah, Subagyo alias Abu Yahya, Abdullah Jafar Umar Thalib, Abdul Rahman, Ihsan Jayadi, Anas Rikmawan alias Anas dan Mujahid Mursyid alias Zaid.

Salah satu tim JPU Adrianus meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada seluruh terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun atas perbuatan yang dilakukan," kata Adrianus dalam tuntutan yang dibacakan bertahap untuk masing-masing terdakwa, dalam persidangan.

JPU berpendapat, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Papua dalam berkomunikasi antar umat beragama. Dalam artian, perbuatan yang dilakuan di anggap dapat mengganggu toleransi antar umat beragama.

Main hakim sendiri dan juga merugikan dan menakuti orang lain

Di sisi lain, terdapat sejumlah hal-hal meringankan yang di anggap JPU telah di akui terdakwa. Paling mendasar adalah, terdakwa mengakui kesalahan, kooperatif sepanjang persidangan dan telah bersepakat untuk berdamai dengan saksi korban dalam hal ini, Henock Mudi Nikki.

Tuntutan, selaras dengan dakwaan awal. Seluruh terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sidang dirangkaikan dalam satu agenda. Setelah tuntutan dibacakan, pendamping hukum terdakwa Achmad Michdan langsung menyanggahi dengan pleidoi lisan. Tuntutan satu tahun penjara dianggap memberatkan bagi kliennya.

"Kami memohonan agar kiranya majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa. Terlebih para terdakwa ini sudah berdamai dan meminta maaf juga telah mengakui perbuatannya. Kemudian masa hukuman juga sudah dijalani 139 hari," ujar Michdan.

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.