Tegal - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kebijakan operasional sistem kliring untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memangkas biaya. PJ Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Muhammad Taufik Amrozy, mengatakan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) meliputi sejumlah ketentuan dan mulai berlaku pada 1 September 2019.
"Perlu dilakukan revisi karena ketentuan lama sudah tidak memadai dengan kondisi kebutuhan perekonomian saat ini," kata Taufik, Jumat 30 Agustus 2019. Sejumlah ketentuan itu, menurut Taufik, meliputi penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana dan penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler.
Periode setelmen dana pada layanan transfer dana ditambah dari sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali. Sedangkan periode setelen dana pada layanan pembayaran reguler ditambah dari dua kali menjadi sembilan kali sehari. Penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana dan layanan transfer pembayaran reguler tersebut berdampak pada percepatan Service Level Agreement (SLA).
"Dulu setelmen paling lama dilakukan dua jam sejak bank pengaksepan perintah transfer dana. Sekarang diperpendek satu jam. Lebih cepat," ujar Taufik.
Selain itu, perubahan juga dilakukan terkait ketentuan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana layanan pembayaran reguler dari sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta jadi Rp 1 miliar.
Biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan ke bank, menurut Taufik, kini juga lebih murah setelah dilakukan perubahan ketentuan. Dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi menjadi Rp 600 per transaksi. Begitu juga biaya layanan transfer dana yang dikenakan bank ke nasabah sekarang dikenakan maksimal Rp 3.500 per transaksi dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.
Taufik mengatakan, penyempurnaan sejumlah ketentuan tersebut untuk meningkatkan pelayanan BI kepada masyarakat dan merespon perkembangan kebutuhan perekonomian. Penyempurnaan ini sekaligus salah satu upaya untuk mewujudkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
"Harapannya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah," tandasnya.[]