Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), dr. Pandu Riono menyayangkan banyaknya klaim yang menyebut obat Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19.
Menurutnya, klaim tersebut telah kelewat batas. Ijin edar obat ivermectin yang dikeluarkan oleh BPOM sendiri adalah untuk pengobatan anti parasit. Karenanya, klaim Ivermectin bisa berpotensi untuk menggantikan vaksin Covid-19 sudah kelewat batas.
“Bahkan dalam suatu pertemuan antara PT Harsen dengan suatu kelompok mengatakan obat ini mampu mencegah dan juga bisa menggantikan vaksin. Wah ini menurut saya sudah jadi sesuatu yang melampaui batas. Bahwa belum ada evidence (bukti), sudah demikian klaimnya,” ujar dr. Pandu Riono, dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin Badan POM, Jumat, 2 Juli 2021.
Kita harus skeptis, jangan langsung mudah percaya, jangan percaya dengan klaim-klaim obat yang belum tentu benar tanpa riset dan penelitian yang baik dan terpercaya.
Dokter Pandu memperingatkan masyarakat, bahwasanya obat Ivermectin ini masuk dalam kategori obat keras dan dikonsumsi dengan harus menyertakan resep dokter alias tak bisa sembarangan langsung dibeli bebas di pasaran.
“Menghebohkan sekali dengan adanya Ivermectin, ini adalah obat keras. Pengertiannya, obat ini bisa merugikan, harapannya bisa memberikan manfaat. Tapi bisa juga merugikan kalau pemakaiannya tak sesuai dengan aturan dan indikasi, dosis, dan berapa lama pemakaiannya. Seharusnya yang tahu adalah tenaga kesehatan, dan tidak semua nakes tahu juga sebenarnya,” ujarnya.
Merujuk pada sifat obat Ivermectin sebagai obat keras dan belum ada bukti yang menunjukkan bahwasanya efektif untuk digunakan sebagai terapi Covid-19. Dokter Pandu memperingatkan masyarakat jangan langsung mudah tergoda dengan rumor yang beredar.
“Kita harus skeptis, jangan langsung mudah percaya, jangan percaya dengan klaim-klaim obat yang belum tentu benar tanpa riset dan penelitian yang baik dan terpercaya,” katanya. []
Baca Juga: Irma Chaniago Buka Suara Soal Tuduhan Pandu Riono pada Erick